PEKANBARU, GORIAU.COM - PT Jasa Raharja (Perseo) Cabang Riau telah menyalurkan Rp22 miliar bantuan atau santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Riau sejak Januari 2014 hingga saat ini.

Santunan tersebut disalurkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1934 dan 34 Tahun 1964. Jumlah tersebut dinilai berkurang dari tahun lalu yang artinya tingkat kecelakaan di Riau secara tidak langsung mengalami pengurangan.

"Pengurangan memang tidak terlalu banyak, sekitar 2 persen. Namun artinya upaya yang dilakukan pihak terkait sudah meningkat dengan kurangnya angka kecelakaan," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Kun Wahyu Wardana kepada GoRiau.com, Kamis (6/11/2014).

Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1934, korban yang mendapat santunan adalah korban kecelakaan pada angkutan umum. "Baik darat, laut maupun udara. Tetapi untuk di Riau, baru yang bersifat darat dan laut," kata Wahyu.

Sementara Undang-Undang Tahun 1964 mengatur untuk korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan bermotor. Artinya bukan merupakan kecelakaan tunggal.

"Karena memang untuk kecelakaan tunggal, kecuali angkutan umum tidak mendapatkan santunan. Seperti kecelakaan yang diakibatkan jalan berlobang," terang Wahyu.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Eri Safari, menjelaskan, sejak Januari 2014, telah ditemukan sebanyak 1.250 kasus kecelakaan di Riau.

Dimana 512 orang diantaranya berujung maut. Kemudian 712 orang mengalami luka berat dan 1.200 orang mengalami luka ringan. "Artinya, ada 5 kasus kecelakaan setiap harinya di Riau, 2 orang tewas," ujar Eri Safari.***