RENGAT - Seakan tidak pernah habis, dari tahun ke tahun jumlah pelaku tindak pidana di Kabupaten Indragiri Hulu Riau, terus mengalami peningkatan.

Pemicunya juga beragam, dan bahkan tidak bisa diterima oleh akal sehat. Seperti persoalan hutang piutang, persoalan ekonomi, dan konflik pribadi.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum GoRiau.com dari Seksi Pidum (Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Inhu, terhitung Januari hingga November 2018, total perkara tindak pidana umum yang diterima dan ditangani sebanyak 251 berkas perkara.

Jumlah itu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Dimana, pada tahun 2017 perkara yang diterima Seksi Pidum sebanyak 244 perkara.

"Benar, jumlah berkas perkara yang kita terima mengalami peningkatan sebanyak 7 (tujuh) perkara dari tahun lalu", kata Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidum, Hayatu Comaini SH MH menjawab GoRiau.com, Rabu (26/12/2018).

Disebutkan Yayat, panggilan akrab Hayatu Comaini, dari 251 perkara itu 212 perkara diantaranya, telah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Rengat.

"Untuk 39 perkara lainnya, hingga saat ini masih dalam tahap persidangan dengan beebagai agenda sidang", tutur Yayat.

Diterangkan Yayat, dan dari 251 perkara tersebut, 90 perkara merupakan tindak pidana Oharda (orang dan harta benda), 24 perkara tindak pidana Kamtibum (keamanan dan ketertiban umum), dan 137 perkara merupakan TPUL (tindak pidana umum lainya).

Dengan demikian, Kasi Pidum Kejari Inhu itu menghimbau masyarakat agar, bisa lebih taat akan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Taat hukum dan mawas diri merupakan langkah konkrit untuk kita bisa terbatas dari ancaman hukum atau tindak pidana. Hal itu, tentu harus dilapisi dengan ilmu agama dan ibadah kepada tuhan", tutupnya.***