RENGAT - sebuah apresiasi untuk jajaran Sat Narkoba Polres Indragiri Hulu Riau. Sejak Januari 2016, Sat Narkoba Polres Indragiri Hulu Riau berhasil mengamankan 62 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Dari 62 tersangka, 49 kasus penangkapan berdasarkan dari LP (laporan polisi) dan informasi masyarakat, sementara sisanya berdasarkan hasil pengembangan petugas.

"Sejak Januari hingga 1 Desember 2016, kita telah berhasil mengamankan 62 tersangka dari 49 laporan dan hasil pengembangan kasus," ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Kasat Narkoba AKP Harut Kemri, Minggu (11/12/2016).

Baca Juga: Disita dari 6 Tersangka, Polres Inhu Musnahkan BB Narkoba

Terhadap 62 tersangka itu sebut Harut, 45 diantaranya sudah menjalani proses hukum dan atau proses hukumnya telah selesai. 27 tersangka lain masih dalam proses pemberkasan dan penyidikan.

Dari semua kasus tersebut, sedikitnya ada 56 Kg lebih barang bukti berupa daun ganja kering yang berhasil disita petugas, 1.455 butir exstasi dan 275,86 gram sabu dan telah memiliki ketetapan hukum tetap dan telah dimusnahkan.

Baca Juga: Jalani Tes Urine, Seorang Personil Polres Inhu Positif Narkoba

"Kita juga berhasil mengamankan uang yang diduga hasil transaksi penjualan narkoba tersebut sebesar, Rp13.536.000. Dari 62 tersangka itu, dua orang diantaranya perempuan," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka itu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider, pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam dengan pidana penjara diatas lima tahun dan maksimal hukuman seumur hidup, pungkasnya.*** #INHU