JAKARTA - Rangkaian penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang serta pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan Jiwasraya bersiap memasuki babak pembuktian di muka sidang. Tim 9 Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 5 miliar yang dikembalikan oleh saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho pada Agustus 2026. Uang tersebut diidentifikasi penyidik sebagai bagian dari dana Rp 40 miliar yang bersumber dari pengusaha properti Tan Kian.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi penyitaan uang yang kini telah berstatus sebagai barang bukti resmi tersebut.
"Benar info dari tim penyidik sembilan, sekitar Rp 5 miliar," ucap Anang saat dihubungi, Jumat (11/9/2026).
Ia turut mengamini keterkaitan dana tersebut dengan transaksi yang dilakukan Tan Kian.
"Benar (bagian dari Rp 40 miliar yang diberikan Tan Kian)," terangnya.
Dalam pengembangan penyidikan sebelumnya, aparat penegak hukum telah menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga orang yang kini harus menghadapi proses hukum tersebut meliputi Febrie Adriansyah, pihak swasta Don Ritto, serta pengusaha Nurman Herin.
Anang menjelaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan berupa aliran uang yang mengindikasikan adanya praktik pemerasan dalam penanganan perkara masa lalu. Pengusaha Tan Kian menjadi salah satu pihak yang dimintai keterangan secara intensif.
"Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian," beber Anang kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Selain itu, penyidik juga telah menyita sebagian barang bukti berupa uang tunai yang menguatkan dugaan tindak pidana asal dalam perkara ini. Seluruh berkas penyelidikan dipastikan rampung dalam waktu dekat agar proses peradilan dapat segera berjalan.
"Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan," tegasnya.
"Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa," tutupnya.***


