KAMPAR – Polsek Tapung berhasil menangkap dua orang yang sedang menunggu pelanggan untuk bertransaksi narkoba diduga jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku adalah KA (28) warga Pasar Senin, Desa Pelambaian, Kecamatan Tapung dan KU (29) warga Desa Sei Kijang, Kecamatan Tapung. Mereka ditangkap di perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Plambaian, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone android Merk Vivo warna merah, satu kotak rokok merk Texas warna merah, satu korek api, tiga pipet plastik, satu tisu, satu kantong plastik warna hijau dan satu timbangan digital merk CHQ warna hitam.

Terungkapnya kasus ini berawal pada Jumat (1/7/2022) sekira pukul 10.00 Wib, Kanit Reskrim, Iptu Lambok Hendriko, mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah perkebunan Kelapa Sawit, yang terletak di Desa Pelambaian sering digunakan untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika.

Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Tapung, Kompol Ihut Manjola Tua, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung, Iptu Lambok Hendriko beserta anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut,

Sekira pukul 11.00 Wib personel menemukan dua orang laki-laki yang mencurigakan berada di perkebunan Kelapa Sawit milik warga sehingga kanit Reskrim bersama personel langsung mengamankan dua orang laki-laki tersebut.

Dengan didampingi oleh Sekdes Desa Pelambaian, personel melakukan penggeledahan badan dan penyisiran disekitaran tempat pelaku diamankan dan menemukan satu kantong plastik yang berwarna hijau di pohon sawit.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dalamnya berisikan satu kotak rokok merk Texas warna merah yang di dalamnya berisikan satu paket besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di balut dengan tisu berwarna putih dengan berat bruto 10,2 Gram.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Tapung, Kompol Ihut Manjola Tua membenarkan penangkapan kedua pelaku.

"Saat dilakukan interogasi KA mengakui barang tersebut miliknya, sedangkan KU menemani KA untuk melakukan transaksi, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tapung guna proses lanjut," ungkapnya.

Dijelaskan Kapolsek bahwa mereka sudah melanggar Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pelaku KA mengaku mendapat barang narkotika jenis sabu-sabu pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 23.00 Wib di jalan Sumber Makmur dari seseorang yang tidak dikenal (DPO) dan langsung menawarkan barang tersebut sebanyak kantong seharga Rp9 juta untuk diedarkan," ungkapnya.***