PAINAN - Jajaran Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang wanita pengedar narkotika jenis sabu di Pasir Lakitan, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang, Senin (21/10/2019) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Dikutip dari Covesia.com, pelaku berinisial YL (30), ibu rumah tangga (IRT) warga Pasar Gaung, Teluk Bayur, Kecamatan Taluk Kabung, Kota Padang.

"YL berhasil ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Pessel saat berada di rumah mertuanya, di Kecamatan Lengayang, Senin sekitar pukul 16.30 WIB," sebut Kapolres Pessel, AKBP Cepi Noval melalui Kasat Narkoba IPTU Heritsyah pada wartawan, Selasa (22/10/2019).

Diterangkan Kasat, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat, bahwa adanya seorang perempuan melakukan pengedaran barang haram jenis sabu di daerah tersebut.

"Setelah kita melakukan pemantauan, dan beberapa kali melakukan pengintaian, akhirnya kita mengetahui lokasi di mana tersangka biasa mengedarkan narkoba jenis sabu itu. Kita langsung melakukan penggerebekan pelaku di rumah mertuanya," kata Kasat.

Ia menambahkan, saat penangkapan tersangka YL tidak melakukan perlawanan sedikit pun. Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya.

"Tetapi setelah kita mendapatkan barang bukti pelaku tidak bisa mengelak dan pada akhirnya pelaku mengakui kesalahannya," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, untuk mengetahui dimana tersangka mendapatkan barang haram itu.

Dalam penangkapan tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, dua paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan dibalut dengan timah rokok.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu alat hisap sabu dan satu buah handphone.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 112 jo 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tutupnya. (cvs)