
PEKANBARU, GORIAU.COM - Z, MN, H dan BS, keempat laki-laki ini diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Rabu malam (8/1/2014) saat berpesta narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (10/1/2014), mengatakan, para pelaku ditangkap saat berada di salah satu rumah di Jalan Pemuda, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Penangkapan para pelaku menurut dia, berawal dari infomasi masyarakat yang curiga atas aktivitas sejumlah pria di sebuah rumah tersebut. Anggota yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya penggerebekan.
Saat penggerebekan dilakukan, demikian Guntur, aparat juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu di lokasi penangkapan. "Prosesnya sampai saat ini terus dilakukan untuk keempat pelaku yang telah ditahan itu," katanya.
Salah satunya, kata dia, adalah upaya pengembangan untuk mencari tahu sumber barang haram tersebut.
Untuk sementara ini, kata dia, keempat pelaku adalah pecandu narkoba sesuai dengan hasil tes urin yang dilakukan beberapa waktu lalu. "Undang-undang yang diterapkan terhadap mereka adalah undang-undang tentang narkotika. Pasal berapa masih harus dipelajari dulu," katanya.(fzr/ant)