KAMPAR KIRI HILIR, GORIAU.COM - Dua sejoli, Delvi dan Nining terkejut saat sedang asyik menikmati sabu dan berbagai jenis narkoba, tiba-tiba disergap Tim Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir. Akibatnya, pesta di kamar itu pun bubar dan keduanya digelandang ke kantor polisi.

''Benar kita sudah menangkap keduanya dan sekarang sudah ditahan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir, penangkapan dilangkukan Jumat kemaren di rumah pelaku di Desa Sungai Petai, dan langsung dipimpin Kapolsek Kampar Kirihilir AKP Haposan Hutasoit beserta team Opsal Polsek,'' ujar Kapolsek Kampar Kirihilir AKP Haposan Hutasoit yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Aipda Syahrial, Senin (28/1/2013).

Dijelaskan, penangkapan dilakukan berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah Delvi Mariadi, di Desa Sungai Petai ada yang sedang pesta narkoba jenis sabu, Mendengar itu, Kapolsek beserta anggota langsung meluncur ke TKP, dan sesampai di rumah Delvi langsung melakukan penggeledahan, dan hasilnya kepolisian menangkap dua sejoli, Delvi dan Nining di dalam kamar yang diduga usai mengkonsumsi sabu sabu, karena dari dalam kamar tersebut ditemukan 1 paket daun ganja kering yang disimpan dalam speaker, mances 3 buah, 2 buah plastik bekas paket sabu-sabu, 1 buah bong lengkap dengan 4 buah pipet alat hisap sabu-sabu dan 1 unit handphone merek Nokia.

Ditambahkan Aipda Syahrial, pihaknya belum bisa memastikan apakah Delvi termasuk pengedar atau cuma sekedar pemakai, karena kasus ini masih dalam penyelidikan.

''Kami menghimbau kepada masyarakat agar bisa membantu pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah Kampar Kirihilir,'' terang Aipda Syahrial. (***/lam)