SIAK - Tim Serindit King Polres Siak dan Polsek Tualang bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan terhadap bocah SD (8) yang ditemukan tidak bernyawa di sekitar semak-semak yang berada di belakang kuburan muslim tepatnya Jalan Raya Bunut Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau.

Kapolres Siak, AKBP Doddy F Sanjaya SIK SH MH mengatakan korban yang ditemukan sudah tak bernyawa Jumat, 17 Juli 2020 sekira pukul 07.30 WIB lalu ternyata dibunuh saudaranya sendiri, MH (24) laki-laki. Sebelum dibunuh, korban dicabuli terlebih dahulu di lokasi tidak jauh dari jasad korban di temukan.

"Motif pelaku membunuh ini karena dendam dengan ayah korban yang kerap memukulinya. Apalagi saat mencabuli korban untuk yang ketiga kalinya, korban sempat menolak," kata Kapolres Siak didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P Aritonang dan Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani, Jumat (7/8/2020).

Dijelaskan Kapolres, dari keterangan Pelaku, korban ini mulai dicabuli Sabtu, 11 Juli 2020 sekira pukul 15.00 WIB. Tersangka pamit ke ibu korban untuk pergi mandi mandi di sungai kencong menggunakan sepeda motor revo warna hitam (milik keluarga korban),

"Karena korban menangis tersangka membelikannya kue-kue di perjalanan pulang. Dan tersangka meminta kepada korban agar tidak menceritakan kepada orang tuanya, sepulang dari sungai kencong. tersangka mengantarkan korban. dan kembali pergi menggunakan sepeda motor revo untuk pergi jalan jalan bersama teman-temannya," kata Kapolres Siak.

Selanjutnya, ayah korban marah karena pelaku menggunakan motornya tanpa izin dan memukul pelaku. "Jadi pelaku tidak terima dipukuli oleh ayah korban dan langsung pindah mencari tempat tinggal sendiri.

Kemudian, Senin (13/7/2020) pelaku mulai tinggal di rumah kos Pak RT. Sekira pukul 20.00 WIB, sepulang kerja tersangka menjumpai korban sedang bermain bersama kakaknya di depan rumah.

Kemudian, pelaku memanggil korban dan mengimingi akan membelikannya layang-layangan yang tidak jauh dari rumah. Dari sana, tersangka mengajak korban ke pasar Bunut dan kembali melakukan pencabulan untuk yang kedua kalinya.

"Korban kembali menangis dan tersangka memberikan uang Rp. 10.000 untuk membeli layang-layangan seperti yang dijanjikannya. Korban diantarkan pulang," ujar Kapolres.

Ternyata, pemukulan terhadap pelaku dari orangtua korban masih berlanjut, Rabu, 15 Juli 2020. Saat pelaku pulang usai mengambil upah di tempat ia bekerja, Rp. 350.000.

"Sekira pukul 18.00 WIB diperjalanan pulang tersangka bertemu dengan ayah korban. Katanya ada keluarga yang mau menikah, lalu tersangka diminta untuk ikut menyumbang. Dan tersangka memberikan uang Rp. 100.000 dan sisa gajinya juga diminta Rp250.000 lagi. Saat tersangka pamit pulang, ayah korban kembali memukulinya," katanya.

Akibat sering kali dipukuli dan membuat badannya lebam-lebam dan berdarah, timbul nait untuk membunuh keluarga korban. Kamis 16 juli 2020, tersangka keluar kos dan pergi ke tempat biasa korban bermain. Di sana ia bertemu dan memanggil korban.

Korban diajak mencari burung ke arah ladang sawit-sawit, di tengah kebun sawit celana korban dibuka dan melakukan sodomi untuk yang ketiga kalinya. Saat disodomi, korban menangis dan tersangka menutup mulut korban, karena tangisan dan perlawanan korban, tersangka menjatuhkan korban sehingga ia terjatuh dalam posisi terlentang.

"Akhirnya tersangka mencekik leher korban. Tersangka mengaku melukai leher korban sebanyak 3 kali dengan pisau. Namun pisaunya sampai saat ini belum kita temukan. Nah, dalam keadaan leher berlumuran darah tersangka memasangkan kembali celana korban dan mengangkatnya serta membuang ke tebing tidak jauh dari TKP pembunuhan. Untuk menghilangkan jejek pelaku membuang pisau yang digunakannya," papar Kapolres lagi.

Atas perkara ini, tersangka dikenakan pasal Pembunuhan anak di bawah umur yang disertai dengan perbuatan cabul dan pembunuhan berencana. Pasal yang dipersangkan: Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolsek Tualang, AKP Faizal Ramzani menambahkan untuk penangkapan tersangka ini, Polsek Tualang bersama tim Serindit Polres Siak melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga sudah kabur ke Kampung Halamannya di Pulau Nias, Sumatera Utara.

"Dipimpin Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P Aritonang, tim bergerak ke Kecamatan Mui Kabupaten Nias Barat provinsi Sumatra utara. Bekerjasama dengan Polres Nias, Kamis 30 Juli 12.30 WIB tersangka berhasil ditemukan dan menyerahkan diri," kata Mantan Kasat Reskrim Polres Siak ini. ***