SELATPANJANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau melakukan kegiatan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat secara virtual, bertempat di gedung biru, Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jumat (7/8/2020).

Kegiatan dihadiri Kepala BPN Kepulauan Meranti, Budi Satrya SSi MSi, Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto SE MM, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah SH MSi, Kajari Kepulauan Meranti, Budi Raharjo SH MH, Danramil 02/Tebingtinggi, Mayor Arm Bismi Tambunan SE, Kasat Binmas Polres Meranti, AKP Jufri SH, serta pihak terkait lainnya.

Kepala BPN kepulauan Meranti, Budi Satrya SSi MSi, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara menyeluruh dalam satu desa secara sistematis sehingga membentuk desa lengkap. Kegiatan ini menggunakan metode mendekat, merapat, dan menyeluruh. Tanah wakaf yang berada dalam desa lokasi PTSL juga didaftarkan untuk diterbitkan sertipikat.

"Saat ini jumlah tanah terdaftar (bersertipikat) diperkirakan sudah mencapai 33,7 % dari jumlah bidang tanah di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dan ditargetkan tahun 2024 seluruh bidang tanah di Kabupaten Kepulauan Meranti selesai didaftarkan," ujar Budi.

Kemudian, kata Budi, target kegiatan PTSL tahun 2020, PTSL dilakukan secara swakelola: PBT sebanyak 4000 bidang, SHAT sebanyak 2000 bidang. PTSL-PM yang pelaksanaannya melibatkan pihak surveyor berlisensi dan partisipasi masyarakat: PBT sebanyak 10.000 bidang.

"Realisasi kegiatan PTSL tahun 2020: PTSL swakelola: PBT selesai 4.000 bidang (100%), dan SHAT selesai 2.000 bid (100%) dengan rincian K1 sebanyak 1.810 bidang dan K3 sebanyak 190 bidang," katanya.

Selanjutnya, PTSL-PM masih tahap lelang kegiatan pengukuran oleh kementerian ATR BPN sebanyak 10.000 bidang. Sertifikat PTSL yg telah terbit ini berstatus BPHTB terhutang. Dan telah kami laporkan secara tertulis kepada bapak Bupati 3 Minggu yg lalu, untuk dapat ditindaklanjuti.

GoRiau Penyerahan sertifikat secara s
Penyerahan sertifikat secara simbolis
Lanjutnya Budi, Tahun 2021 kegiatan PTSL akan diarahkan pada Kecamatan Rangsang, Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir, sehingga diharapkan tahun 2021 Pulau Rangsang menjadi pulau lengkap. Hal ini penting dilakukan karena status Pulau Rangsang merupakan pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

"Sertifikat yang telah kami siapkan dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat secara virtual hari ini berjumlah 1.810 sertifikat PTSL dan 10 sertipikat tanah wakaf, yang tersebar di 4 desa dalam 3 kecamatan yakni Desa Penyagun dan Repan Kecamatan Rangsang, desa Binamaju Kecamatan Rangsang Barat dan desa Sendaur kecamatan Rangsang Pesisir," ungkapnya.

Dirincikannya, adapun sertipikat terbit perdesa yakni Desa Penyagun sebanyak 729 Sertipikat PTSL, 4 sertipikat wakaf Desa Repan sebanyak 448 sertipikat PTSL, Desa Bina Maju sebanyak 389 sertipikat PTSL, 6 sertipikat wakaf Desa Sendaur sebanyak 244 sertipikat

"Terdapat tanah Aset Pemerintah Kabupaten sebanyak 2 sertipikat untuk tanah sekolah, dan tanah Aset Pemerintah Desa sebanyak 17 sertipikat untuk Kantor Desa, Fasilitas Kesehatan, Fasum, Sekolah Agama dan lain-lain," bebernya.

Dijelaskannya, penerbitan peraturan bupati 71 tahun 2019 tentang pembiayaan kegiatan persiapan PTSL. Sebagai tindak lanjut keputusan bersama Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A, nomor 34 tahun 2017. Perda ini menjadi pedoman perangkat Desa dalam hal pengelolaan biaya Penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, operasional petugas desa dalam membantu pengumpulan data fisik dan yuridis, dan sangat membantu lancarnya kegiatan PTSL di lapangan.

Ia juga mengharapkan kebijakan dari bupati untuk menerbitkan Peraturan Bupati tentang pengurangan nilai BPHTB atau jika memungkinkan untuk membebaskan BPHTB bagi penerima sertifikat PTSL, untuk meringankan beban masyarakat desa. Selain itu kebijakan ini sebagai strategi memperbanyak obyek BPHTB, karena selama ini segala kegiatan pengalihan kepemilikan terhadap tanah yang belum bersertipikat tidak dikenakan BPHTB.

"Kami juga sangat mengharapkan SPT-PBB pada lokasi desa kegiatan PTSL dapat dicetak pada bulan Januari/Februari, untuk kelengkapan data yuridis dan memudahkan penentuan masyarakat yang terkena dan tidak terkena pembayaran BPHTB," harapnya.

Dalam kesempatan itu, Sekda Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sangat mendukung dan mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang bekerja keras melaksanakan program pemerintah ini.

Meskipun dalam suasana pandemi Covid-19, tetap mampu melaksanakan yang terbaik yakni memberikan kepastian hukum untuk masyarakat berupa hak legal atas tanah mereka. Dengan adanya sertipikat tanah ini juga dapat meningkatkan nilai manfaat tanah, karena dapat dijadikan mendapatkan modal usaha atau agunan ke lembaga keuangan terutama perbankan.

"Kami berharap kepada pihak BPN untuk segera mendistribusikan sertipikat ini kepada pemiliknya agar segera dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kepada pemilik sertipikat yang mewakili pada kegiatan ini kami mengimbau agar memanfaatkan sertipikat ini sebaik-baiknya," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan secara langsung sertipikat hak atas tanah pada 10 orang perwakilan peserta PTSL dan tanah wakaf.***