JAKARTA – Seorang penumpang Lion Air penerbangan Jakarta–Kualanamu harus berurusan dengan aparat hukum setelah mengucapkan satu kalimat yang tak seharusnya diucapkan dalam pesawat: "ada bom." Ucapan itu, meski diduga hanya candaan, langsung memicu penerapan prosedur darurat oleh kru kabin.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (2/8/2025) saat pesawat Lion Air JT-308 telah mulai bergerak dari area parkir dan bersiap lepas landas. Laki-laki berinisial H menyampaikan kepada kru bahwa ada bom di dalam pesawat.

“Awak kabin langsung mengonfirmasi ulang, namun yang bersangkutan tetap menyampaikan hal yang sama,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Minggu (3/8/2025).

Tak mau ambil risiko, awak kabin mengikuti standar keamanan dan memerintahkan pilot kembali ke apron (Return to Apron). Penumpang tersebut diturunkan, dan seluruh penumpang serta bagasi diperiksa ulang oleh tim keamanan bandara.

Hasilnya nihil. Tidak ditemukan benda mencurigakan. Namun, pernyataan tersebut tetap dikategorikan sebagai ancaman serius dalam dunia penerbangan.

“Ucapan seperti itu, meskipun dalam bentuk gurauan, tidak bisa ditoleransi karena menyangkut keselamatan seluruh penumpang,” tegas Danang.

Pelaku langsung diserahkan kepada otoritas keamanan Bandara Soekarno-Hatta dan dilimpahkan ke kepolisian untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana atas penyampaian informasi palsu yang membahayakan penerbangan.

Sementara itu, Lion Air menyiapkan pesawat pengganti Boeing 737-900ER dan menerbangkan kembali para penumpang ke Kualanamu di hari yang sama.

Insiden ini menjadi peringatan bahwa semua pihak harus memahami betapa sensitif dan ketatnya sistem keamanan penerbangan. Satu pernyataan sembrono saja dapat membatalkan jadwal, memicu kepanikan, dan berujung ke proses hukum. ***