MEDAN-Satreskrim Polrestabes Medan terpaksa menembak dua dari tiga pengendara 'Becak Hantu' yang sempat viral di media sosial.

Ketiga pengendara becak hantu yang berhasil diamankan personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan itu ialah Parsian Sihotang alias Gondit (22) warga Jalan Elang Ujung nomor 5 Perumnas Mandala, Natal Perangin-angin (22) Warga Jalan Elang Ujung, Antonius (17) warga Jalan Cendrawasih 2 Perumnas Mandala.

Dua nama teratas terpaksa ditembak setelah tembakan peringatan yang diletuskan petugas tidak diindahkan. "Kedua tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat akan dibawa pengembangan kasus," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH dan Kanit Pidum, Iptu Said Hussein dalam siaran persnya di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Nomor 1 Medan, Kamis, (18/7/2019).

Lanjut dijelas peraih Naskah Strategi Perorangan (Nastrap) terbaik peda Pendidikan Regional (Dikreg) ke-26 Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Tahun 2017 ini, para tersangka diringkus dari lokasi terpisah. "Parsian kami tangkap dari Jalan Denai dekat jembatan tol pada hari Senin 15 Juli 2019. Lalu Natal kami tangkap dari warung nasi di Jalan Garuda Perumnas Mandala beserta Antonius," jelas Kombes Pol Dadang.

Sebelumnya, Kapolres menerangkan, aksi pencurian yang viral di Medsos dengan sebutan 'Becak Hantu' ini sudah cukup meresahkan masyarakat.

Sebab, para pelaku beraksi dengan menggunakan becak bermotor jenis pengangkut barang lalu berkeliling di tengah malam dengan modus mencari makanan ternak. "Awalnya kita dapat informasi dari masyarakat dan beberapa media sosial tentang aksi pencurian dengan menggunakan becak bermotor yang disebut becak hantu. Lalu dari sini kami melakukan penyelidikan dengan menurunkan serta menyebar petugas berpakaian preman ke lokasi yang dianggap berpotensi terjadi tindak pidana pencurian, dan akhirnya kami berhasil menangkap tiga pelaku 'Becak Hantu' tersebut," terang Alumnus Akpol Tahun 1994 ini.

Selain itu, Kombes Pol Dadang menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap tersangka lain termasuk penadah barang hasil kejahatan. "Saat ini kita fokus melakukan pengembangan untuk meringkus tersangka lain, termasuk penadah barang hasil kejahatan. Intinya, kita tetap berupaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tambah orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini seraya menambahkan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Medan. "Kita akan kejar terus pelaku-pelaku yang masih DPO untuk bisa mempertanggungjawbkan perbuatannya. Oleh karena itu, jangan coba-coba melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Medan," tegas orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini.