JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Peberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar mengungkapkan, ada dugaan pelanggaran Undang-Undang di KPK periode saat ini.

"Saya berani mengatakan hari ini, bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar Undang-Undang," kata Antasari dalam diskusi “Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Antasari menjelaskan, berdasarkan Pasal 21 ayat 5, komisioner KPK terdiri dari 5 orang yang mengharuskan adanya unsur penuntut umum dan unsur penyidik.

"Harus ada. Kalau tidak ada hanya ada unsur penuntut umum saja berarti melanggar undang-undang. Nah, yang sekarang saya mau tanya, unsur Jaksa siapa?" tukas Antasari.

Dalam diskusi yang juga dihadiri oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023, Yenti Garnasih itu, Antasari juga mengatakan, 'ini pesan saya untuk Ibu Yenti, jangan sampai terjadi lagi,".

Sebagai pengingat, Yenti juga terlibat dalam proses seleksi Pimpinan KPK yang saat ini menjabat. Dalam struktur Pansel Capim KPK yang meloloskan verifikasi terhadap pimpinan KPK periode sekarang, Yenti terdaftar sebagai anggota Pansel Capim KPK.

Kekeliruan lain di KPK saat ini yang diungkap Antasari adalah apa yang disebut sebagai OTT (Operasi Tangkap Tangan). Menurut Antasari, sebetulnya OTT tidak ada di dalan Undang-Undang.

"Yang ada undang undang tertangkap tangan, tidak ada (huruf, red) 'O'-nya. OTT yang sekarang ini tolong dipertnyakan! Apakah suap menyuap? Apakah pemerasan oleh pejabat ataukah gratifikasi? Nggak jelas, semuanya rompi kuning," pungkas Antasari.***