PANGKALAN KERINCI - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan melakulan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima di Ruang Publik Kreatif (RPK) Pangkalan Kerinci berlokasi depan kantor Bupati Pelalawan, Rabu (31/7/2019).

Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar FE melalui Kabid Ops Trantibum Sofyan SH.MH didampingi Kasi Penertiban, Zulherman S.Sos mengatakan, lokasi RPK sudah sangat semrawut dengan banyaknya PKL, apalagi pedagang meninggalkan lapak dagangam usai berjualan.

"Tadi pagi, puluhan personil melakukan penertiban terhadap lapak PKL yang ditinggalkan begitu saja, sehingga merusak keindahan taman bermain ini. Lapak milik pedagang ini ditinggalkan begitu saja," ungkapnya.

Terhadap lapak PKL tersebut, kaya Sofyan, diamankan oleh petugas ke kantor Satpol PP. Petuhas juga memasang garis Satpol Line terhadap gerobak maupun lapak yang belum sempat diamankan.

"Pemilik kiranya dapat menghadap ke penyidik PPNS Satpol PP untuk diminta keterangannya lebih lanjut," jelasnya.

Sofyan menegaskan, pada prinsipnya tidak dilarang berjualan di lokasi RPK. Namun harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan menjaga ketertiban, keindahan serta kebersihan taman RPK

"RPK berada persis didepan kantor Bupati dan DPRD, tentu sangatlah tidak baik jadi hal ini dibiarkan," pungkasnya, kepada GoRiau.*