JAKARTA - Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) resmi menggugat Presiden Amerika Serikat, Donald Trump beserta jajaran pejabat senior Amerika lainnya. Gugatan ini merupakan perlawanan langsung atas sanksi pemerintah Amerika Serikat yang dinilai melanggar hukum dan belum pernah terjadi sebelumnya.

Pengajuan gugatan dilayangkan ke pengadilan di New York, AS, Rabu (24/6/2026). Para hakim yang bergerak menuntut keadilan ini terdiri dari hakim dari Kanada, Kimberly Prost, hakim dari Uganda, Solomy Balungi Bossa, dan hakim dari Benin, Reine Adelaide Sophie Alapini-Gansou.

Melalui gugatan tersebut, para hakim menuduh sanksi pemerintah Amerika Serikat memiliki agenda tersembunyi.

"memberikan tekanan ekstra-yudisial," urai dokumen pengajuan gugatan tersebut.

Pembalasan Kasus Israel

Pemerintahan Trump sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap setidaknya 11 pejabat ICC, yang di dalamnya termasuk kepala jaksa. Sanksi yang dijatuhkan berupa larangan perjalanan dan pembekuan aset.

Banyak dari tindakan pembatasan tersebut merupakan pembalasan langsung atas langkah penyelidikan ICC terhadap sekutu utama AS, yakni Israel. Ketegangan memuncak saat pengadilan internasional tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri, Benjamin Netanyahu atas dugaan kejahatan perang, tahun 2024 lalu.

Gugatan itu merinci alasan di balik sanksi yang membidik Prost, Bossa, dan Alapini-Gansou.

"menghukum mereka atas keputusan pengadilan sebelumnya dan memaksa mereka untuk memprioritaskan kepentingan pribadi mereka daripada memutuskan kasus berdasarkan hukum dan fakta," jelas berkas gugatan itu.

Dampak Sanksi dan Daftar Pejabat Tergugat

Akibat sanksi ini, ruang gerak finansial para hakim lumpuh total. Mereka tidak dapat menggunakan kartu kredit, mengakses layanan perbankan, hingga dilarang menggunakan platform online seperti Amazon dan Google.

"sama saja dengan hukuman mati finansial," tegas para penggugat dalam laporannya.

Melalui dokumen setebal 66 halaman yang menuntut pencabutan sanksi, para hakim membeberkan betapa tidak wajarnya situasi ini.

"Penerapan sanksi kejam terhadap hakim-hakim internasional belum pernah terjadi sebelumnya," bunyi penjelasan dalam dokumen tersebut.

Selain nama Donald Trump, gugatan ini juga menyeret sejumlah pejabat top lainnya, antara lain:

  • Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio
  • Menteri Keuangan, Scott Bessent
  • Plt Jaksa Agung, Todd Blanche
  • Direktur Kantor Pengendalian Aset Luar Negeri, Bradley Smith

Saat ini, Amerika Serikat, Israel, dan Rusia masuk dalam daftar negara-negara yang menolak ICC. Padahal, lembaga hukum ini didukung oleh hampir semua negara demokrasi Barat. ICC sendiri didirikan tahun 2002 sebagai pengadilan pilihan terakhir ketika negara-negara tidak memiliki sistem hukum yang memadai untuk menjamin akuntabilitas.***