RENGAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) pada rapat paripurna, Selasa (28/6/2022) siang. Sidang paripurna ini dihadiri 27 orang dari 40 anggota DPRD Inhu.

Adapun dua Perda yang disahkan tersebut yakni Perda tentang barang milik daerah dan Perda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

"Sebelumnya, dua Perda itu sudah dibahas oleh panitia khusus (Pansus) B dan C bersama instansi terkait," kata Wakil Ketua DPRD Inhu Masrullah di Rengat.

Hasil kerja pansus B dan C  menyetujui Ranperda menjadi Perda 2022 dengan beberapa rekomendasi.

Sedangkan, pada paripurna DPRD Inhu, Wakil Bupati Inhu Junaidi Rachmat mengatakan, dengan telah disahkannya Ranperda menjadi Perda maka program pemerintah dapat berjalan baik.

"Karena, dua Perda itu membantu eksekutif untuk meningkatkan kinerja," ujarnya. Sehingga dapat bekerja dengan optimal, transparan, efisien sesuai dengan aturan yang ada.***