PEKANBARU - Barang bukti sabu seberat 3,6 kilogram sabu, yang diamankan Polresta Pekanbaru, dari kurir jaringan internasional Malaysia di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, dimusnahkan.

Pemusnahan sabu-sabu itu dilakukan di Mapolresta Pekanbaru, pada hari Senin (25/1/2021) siang. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Mapolresta Pekanbaru, dengan dihadiri oleh pihak Kejari Pekanbaru, dan BNN.

Garam haram itu dimusnahkan dengan cara, dituangkan ke dalam wadah ember plastik, lalu dicampur dengan air panas dan cairan diterjen agar sabu-sabu tidak dapat digunakan lagu, lalu dibuang.

"Hari ini kita musnahkan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, dan Avsec Bandara SSK II Pekanbaru, yang kita musnahkan sebanyak 3,6 kilogram sabu lebih, sisanya digunakan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, didampingi Kasatresnarkobanya, AKP Rian Fajri.

Diberitakan sebelumnya, pengiriman 4 kilogram sabu, yang dibawa melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, digagalkan petugas Avsec. Sementara 8 kurir berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Pengungkapan itu dilakukan pada hari Kamis (7/1/2021) lalu. Dimana saat itu ada seorang penumpang pesawat, berinisal MM, yang kedapatan membawa barang mencurigakan.

Awalnya MM antre untuk rapid test, dua tas lagi dititipkan di porter untuk dikemas dan dibagasikan. Pada saat pemeriksaan, isi tas melalui x-ray, petugas mencurigai ada barang terlarang di dalam tas tersebut.

Karena curiga, petugas Avsec memeriksa barang didalam tas MM, dan ternyata ditemukan dua bungkus narkotika jenis sabu. Atas temuan itu, petugas Avsec langsung mengamankan MM, dan menghubungi aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru, untuk menindaklanjuti temuan sabu seberat 2 kilogram itu.

Setelah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan atas temuan di Bandara Pekanbaru dan berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial MW dan MG di salah satu hotel yang berada di Jalan SM Amin Pekanbaru.

Dari pelaku MW dan MG yang berhasil diringkus, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,82 kilogram. Setelah diinterogasi barang haram itu diketahui berasal dari Kota Dumai.

Setelah dilakukan pengembangan kembali, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial AF, MI, HE, W dam M di sebuah wisma yang berada di Kota Dumai.

"Petugas kembali mengamankan barang bukit narkoba jenis sabu dari pelaku yang diringkus di Kota Dumai sebanyak 202,7 gram. Pelaku HE yang ditangkap di Kota Dumai ini memberikan perintah kepada pelaku yang sudah ditangkap di Pekanbaru untuk mengirimkan barang haram tersebut ke Jakarta," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Rabu (13/1/2021).

Lanjutnya, semua barang haram itu diperoleh para pelaku dari tersangka TM dan AN yang berada di Malaysia. Dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan sabu seberat 4 kilogram. ***