PANGKALAN KERINCI - Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, Riau menjadi sasaran peredaran narkotika jenis sabu.

Jumat (9/4/2021) dini hari, Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil menangkap BG (42) di Desa Kiyap Jaya, Bandar Seikijang.

Polisi menyita 2 paket sabu dengan berat kotor 8,52 gram, 1 ball plastik bening klep merah, ponsel dan uang tunai senilai Rp 500 ribu.

Kasubah Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto mengatakan, penangkapan tersangka BG berawal adanya informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Desa Kiyap Jaya.

Berbekal informasi itu, Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwantoro memerintahkan Kanit 2 Ipda Indra Jaya dan tim opsnalnya untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah menunggu beberapa lama, tim melihat tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan. Ditemukan barang bukti 2 paket sabu tergeletak di kursi," terang Iptu Edy.

Tersang mengaku sabu didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya dan diberikan langsung kepadanya. BG diamankan ke Polres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Hasil interogasi peran tersangka adalah bandar dan mengedarkan sabu di daerah Bandar Seikijang," pungkas Iptu Edy, kepada GoRiau.com. ***