
RENGAT- Lagi-lagi Polres Indragiri Hulu, Riau menangkap pelaku judi togel online, Senin (21/12/2015) kemarin. Sedikitnya ada 3 pelaku yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Inhu.
Berdasar informasi dari kepolisian, pelaku judi togel yang diamankan diketahui inisial, HG (32) warga Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir, Rengat, SS (34) warga Jalan Hang Lekir, Kambesko, Rengat dan Z alias Kecik (47) warga Desa Kampung Pulau, Rengat.
"Ketiga pelaku kita amankan di Jalan MT Haryono, Rengat. Bersama mereka diamankan dua unit komputer yang digunakan sebagai alat rekap," ujar Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Paur Humas Polres Inhu AKP M Ari Surya, Selasa (22/12/2015).
Disebutkan Ari, sebelum melakukan penangkapan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hidayat Perdana terlebih dulu menurunkan personil untuk melakukan penyelidikan.
"Para pelaku ini cukup jeli dal licin, sebelum kita tangkap, mereka sudah lebih dulu mematai-matai kita. Dan saat mereka lengah, ketiganya langsung diciduk," jelasnya.
Ari menambahkan, dari tangan tersangka SS, diamankan barang bukti 1 unit HP Samsung yang diduga digunakan untuk alat transaksi jual beli togel dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp137.000.
Sementara dari tangan HG disita 2 unit HP Nokia yang juga masing-masing digunakan untuk transaksi jual beli togel, uang tunai Rp224.000, 1 lembar kertas rekapan, 1 lembar resi ATM Mandiri hasil pengiriman uang pembelian togel dan 1, 1 lembar ATM Mandiri.
Sedangkan dari pelaku Z alias Kecik disita 1 unit HP Nokia 1202, uang tunai Rp142.000, 1 lembar resi bank Mandiri atas nama ES, 1 lembar ATM Mandiri dan 1 lembar rekapan togel serta dua unit komputer yang digunakan pelaku untuk merekap.
"Saat ini ketiga pelaku itu sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Inhu untuk proses penyelidikan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat UU tentang perjudian dengan 10 tahun penjara," punkas AKP menjelaskan.***