PEKANBARU - Saat ini hanya sekitar 43 persen masyarakat Indonesia yang mengenal dan mengetahui siapa dan apa tugas dari Ombudsman.

Salah satu Anggota Ombudaman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan bahwa saat ini Ombudsman menempatkan urutan yang ke 12 dari lembaga yang di kenal dan di percaya masyarakat.

Sebagai salah satu lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, pemerintahan daerah,  maupun perseorangan, walapun belum sampai setengah namun jumlah ini  adalah peningkatan dari jumlah sebelumnya sekitar 37 persen.

"Masih bersyukur saat ini 43 persen orang yang mengenal Ombudsman, kalau dulu 37 persen saja," kata Ahmad Alamsyah Saragih, di Universitas Riau (Unri), Selasa (18/12/2048).

Ia juga mengatakan hal tersebut wajar, karena dari namanya sendiri merupakan nama asing, ditambah tradisi Indonesia yang suka singkat menyingkat nama.

Ia juga menjelaskan bahwa mengapa tidak memulih menggunakan nama seperti lembanga pengawas pelayanan public atau LPPP, karena di dalam Undang - undah telah disebutkan Ombudsman. Oleh karena itu di pakai istilah tersebut dan saat ini sudah menjadi bahasa separan yang sudah di artikan dan menjadi bahasa Indonesia juga.

"Memang kita belum terlalu pupuler, banyak sekali orang yang minta kenapa tidak membentuk anggota per satu kabupaten, dan saya bilang jika sesuatu yang di bentuk mendadak,  biasanya kontrolnya susah,  nanti boro-boro mengawasi publik, mengawasi perangkat sendiri sudah kewalahan," tambah Ahmad Alamsyah Saragih.

Pada peiode yang lalu jasa dari pemimpin yang lalu adalah membentuk,  perwakilan-perwakilan di provinsi. Di priode ini supaya terkenal harus masuk2 ke kasus-kasus pelayanan public yang cukup terkenal.

Ia juga menambahkan, mungkin suatu saat pihaknya akan membentuk kantor pelayanan di setiap kabupaten, yang nantinya akan menjadi bagian perivikasi dan penerimaan laporan pada setiap kabupaten mupun kota. Sedangkan untuk kantor pusatnya hanya di tetapkan satu kantor saja yaitu di Jakarta.

Adapun fungai dari Ombudsman yaitu mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh negara, pemerintah pusat maupun derah, dan juga termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta badan Swasta atau perseorangan, yang talah diberi tugas dalam menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Selain itu adapun tugas dari Ombudsman yaitu Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan subtansi atas laporan, kemudian menindak lanjuti laporan serta melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik tersebut.

Tidak hanya itu, Ombudsman juga akan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara, pemerintahan, serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan dalam membangun jaringan kerja. Agar nantinya ia dapat melakukal upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik, serta melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang. ***