TELUKKUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing) menyayangkan sikap dari Alfamart yang beroperasi tanpa izin.

DPRD Kuansing dengan tegas menyatakan bahwa keberadaan Alfamart di Kuansing adalah ilegal.

"Keberadaan Alfamart di Kuansing ilegal," ujar Rustam Effendi, Ketua Komisi B DPRD Kuansing saat rapat dengar pendapat dengan Satker terkait toko modern, Jumat (20/4/2017).

Dalam 'hearing' tersebut, Jimmy, perwakilan Alfamart menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengurus izin dari bawah, mulai tingkat kelurahan sampai ke kecamatan. Kendati demikian, ia mengakui bahwa perusahaannya ilegal.

"Kami harus buka karena sudah kontrak ruko," kilah Jimmy dalam hearing tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Kuansing, Asnul melalui Kabid Perizinan, Herry Yusman memaparkan prosedur pengurusan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

"Harusnya, Alfamart datang ke kami membawa permohonan. Nanti, baru kami berikan apa saja syarat yang perlu dipenuhi," ujar Herry.

"Kalau seperti ini, sama saja dengan menyandera kami. Belum tentu, tim teknis memberikan rekomendasi untuk pendirian IUTM di situ," tambah Herry.

Setelah mendengar penjelasan dari Alfamart dan Disnaker PTPM Kuansing, Rustam selaku pimpinan rapat meminta agar pihak Alfamart segera mengurus izin.

"Pokoknya segera diurus. Kalau tak juga, pemerintah melalui Satpol PP harus bertindak tegas," pungkas Rustam.***