
BATANG GANGSAL, GORIAU.COM - PT Palma Satu dan PT Palm Lestari Makmur, bakal digugat Yayasan Lingkungan Hidup Riau Madani. Hal ini disebabkan kedua anak perusahaan PT. Duta Palma Group itu telah merambah hutan kawasan di wilayah perbatasan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Indragiri Hilir (Inhil), menjadi perkebunan kelapa sawit.
''PT Palma Satu memiliki lahan sekitar 10.000 ha, sedangkan PT Palm Lestari Makmur sekitar 2.600 ha sesuai izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Lokasi kedua perusahaan itu berada diduga berada dalam kawasanhutan. Dalam kasus kejahatan hutan ini, kami telah menyiapkan gugatan ke pengadilan,'' kata Sekretaris Yayasan Riau Madani, Tommy F Manungkalit kepada wartawan, Minggu (5/5/2013).
Dikatakannya, beberapa waktu yang lalu, pihaknya bersama aktivis lingkungan Riau lainnya telah melakukan investigasi mengenai pemicu bentrokan antara warga dengan pekerja PT Palma Satu yang hingga terjadi pembunuhan di wilayah perbatasan Inhu - Inhil tepatnya di areal perkebunan kelapa sawit PT Palma Satu.
Dari hasil investigasi tersebut, diketahui bahwa PT Palma Satu dan PT Palm Lestari Makmur telah membangun kebun kelapa sawit di dalam hutan kawasan. Padahal, kedua perusahaan yang lokasinya berdampingan itu hanya memiliki izin lokasi dari Pemkab Inhu.
Informasi yang diproleh dari warga setempat dan saksi - saksi, bahwa PT Palma Satu telah menggarap hutan kawasan sejak tahun 2006. Sedangkan izin yang diterbitkan Pemkab Inhu tahun 2007, kemudian diperpanjang dan direvisi kembali tahun 2010. Sejalan dengan itu, lahan - lahan warga Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil juga digarap oleh perusahaan tersebut sehingga menimbulkan konflik.
"Hal ini dibuktikan lagi dengan ditemukannya patok batas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dipasang 15 September 2003 yang dihancurkan di lokasi tersebut. Ke dua perusahaan itu diketahui telah merambah melewati patok batas BPN yang dalam artian masuk ke wilayah Inhil," jelasnya.
Tak hanya PT Palma Satu dan PT Palm Lestari Makmur, Yayasan Riau Madani juga telah menyiapkan gugatan terhadap Pemkab Inhu, Pemkab Inhil dan Pemprov Riau dalam kasus ini.
"Gugatan terhadap Pemkab Inhu karena menerbitkan izin lokasi kedua perusanaan tersebut, Pemkab Inhil karena pengeluaran surat - surat tanah di hutan kawasan. Serta Pemprov Riau karena Peraturan Gubernur Riau No 20/2005 tentang penetapan batas wilayah Inhu - Inhil dianggap cacat hukum karena tidak memperhatikan adanya patok batas BPN yang dihancurkan," sebut Tommy.
Hal yang sama juga diakui anggota DPRD Inhu, Manahara Napitupulu yang menjabat sebagai Sekretaris Pansus DPRD Inhu membahas PT Palma Satu. Menurutnya, PT Palma Satu telah melakukan pengrusakan areal hutan kawasan tanpa izin.
''PT Palma Satu hanya memiliki izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Pemkab Inhu. Tapi izin tersebut hanya dimaksud sebagai rekomendasi mengurus izin pelepasan atau pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Anehnya, izin belum diurus perusahaan itu telah membangun kebun kelapa sawit,'' ujarnya.
Manahara juga mengatakan, pada saat ia menjabat sebagai Sekretaris Pansus DPRD Inhu yang membahas persoalan PT Duta Palma Group di wilayah Inhu termasuk PT Palma Satu, telah memberikan rekomendasi Pansus kepada Pemkab Inhu, Pansus, dan Pemkab Inhu telah membuat notulen kesepatakan akan memberi pengaduan kepada kepada penyidik Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PKHA).
Sementara itu, akibat bentrokan antara warga Desa Pancur dengan pekerja PT Palma Satu yang menewaskan dua pekerja dan satu warga yang terjadi bulan lalu menjadi bahan perdebatan antara dua kabupaten (Inhu - Inhil). Masing - masing Kabupaten mengklaim lokasi terjadinya pembunuhan adalah di wilayah mereka.
Pemkab Inhil, melalui Camat Keritang mengaku areal PT Palma Satu yang merupakan TKP bentrokan adalah wilayah Inhil tepatnya di parit selamet 7, Sungai Erang, Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Inhil. Hal ini dipicu adanya konflik lahan antara masyarakat yang memiliki lahan dengan PT Palma Satu yang juga memiliki lahan yang diterbitkan Pemkab Inhu.
Namun demikian, sebut Camat Keritang, Ahmad Ramani beberapa waktu lalu, sebenarnya PT Palma Satu telah mengakui areal perusahaannya adalah milik masyarakat Inhil. Hal ini dibuktikan, pihak PT Palma Satu berjanji akan memberikan ganti rugi kepada warga Desa Pancur yang memiliki lahan di areal terbut.
Dilain sisi, Pemkab Inhu juga mengakui bahwa TKP pembunuhan adalah berada di wilayah Kabupaten Inhu, yang tepatnya di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gansal. Dalam kasus pembunuhan tersebut, Pemkab Inhu menyampaikan surat kepada Kapolres Inhu, bahwa TKP pembunuhan berada di wilayah Inhu, hal ini dibuktikan dengan peta dan kesepakatan lama tentang batas wilayah Inhu dan Inhil.
Namun demikian, hasil kesepakatan pembahasan tapal batas Inhu - Inhil yang digelar Pemprov Riau bulan April lalu, baik Pemkab Inhu dan Pemkab Inhil bersepakat akan menurunkan Badan Informasi Geofisikal (BIG) untuk melakukan telaah terhadap perbatasan dua Kabupaten tersebut.
Menurut Kabag Administrasi Pemerintahan Umum, Setdakab Inhu, Hendry, BIG merupakan lembaga yang berwenang membuat peta. Dijadwalkan BIG turun awal Juni didampingi Pemprov Riau, Pemkab Inhu dan Pemkab Inhil.
"BIG turun guna melihat batas secara teknis sesuai dengan bidangnya, cek lokasi, sejarah dan saksi saksi serta bukti fisik lainnya. Hasilnya BIG akan memberikan rekomendasi kepada Pemprov Riau, Pemkab Inhu dan Inhil. Hal ini merupakan tindaklanjut dari kesepakatan Pemkab Inhu, Inhil dengan Pemprov Riau,'' ujar Hendry. (jf)