
PEKANBARU, GORIAU.COM - Berbisnis boleh saja. Tapi etika dan dukungan untuk melestarikan budaya serta sejarah daerah tak boleh luput. Jika sampai terjadi, maka akan mengalami persoalan seperti yang sedang dihadapi PT Sinar Delhi. Perusahaan perkebunan ini, dilaporkan ke DPRD Riau, Selasa (19/2/2013) karena telah meruntuhkan tonggak sejarah berdirinya Desa Pantai Raja, Kampar, Riau.
Peruntuhan sejarah itu, seperti dilaporkan para pemuka masyarakat ke Komisi A DPRD Riau, terjadi karena, dalam membangun kebun, PT Sinar Delhi menimbun Sungai Kulim yang merupakan salah satu lokasi bersejarah berdirinya daerah Pantai Raja. Selain itu, tindakan perusahaan yang penimbunan badan sungai merupakan tindak pidana karena melanggar UU Lingkungan Hidup dalam pasal pengalihan dan perubahan fungsi sungai.
Menurut Yusriandi S, Kepala Desa Lubuk Sakat Sungai Kulim merupakan tonggak sejarah berdirinya Pantai Raja, yang melintasi 4 desa yaitu, Desa Perhentian Raja, Desa Lubuk Sakat, Desa Kampung Pinang, dan Desa Hang Tuah. Sungai ini juga digunakan sebagai mata pencarian masyarakat sebelum dialihkan fungsikan oleh PT Sinar Delhi.
''Semenjak dialihfungsikan oleh PT Sinar Delhi tersebut, disaat musim hujan seperti saat ini, sering terjadi banjir di empat desa tersebut, serta air sungai bisa masuk ke jalan aspal arah ke Taluk Kuantan. Penimbunan terjadi sejak 2010 yang lalu. Untuk itu, hari ini kami menyampaikan laporan ke Komisi A,'' kata Yusriandi S.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Riau H Masnur SH mengatakan pihak telah menghubungi pihak PT Sinar Delhi sebagaimana laporan masyarakat karena perusahaan telah menyebabkan banjir karena melakukan penimbunan sungai. Dan pada hari Selasa tadi seharusnya diadakan hearing antara perusahaan dan masyarakat. Namun pihak perusahaan menolak dengan alasan kebun ini merupakan milik pribadi bukan milik PT Sinar Delhi.
''Kita akan panggil instansi terkait, kenapa ada perkebunan pribadi yang menguasai sampai ratusan hektar tanpa mengurus HGU. Kita akan panggil Dinas Kehutanan, Pemkab, DPRD, Jimmy Ahua, kades, camat untuk mendudukkan permasalahan ini, jelas politisi Partai Golkar ini.
"Persoalan disana banyak. Ada masalah penimbunan yang melanggar UU Lingkungan Hidup, perusakan sejarah, dampak yang ditimbulkan seperti banjir. Ini harus diselesaikan, jangan sampai masyarakat dikorbankan untuk kepentingan bisnis,'' tegasnya.
Sementara itu, Ronny Edwar dari Bidang Advokasi LSM Kaukus Global Transparansi (Kagotra) mengatakan, PT Sinar Delhi atau Jimmy Ahua jelas melakukan pelanggaran. Masyarakat sudah mencoba untuk negosiasi dengan Jimmy Ahua namun tidak mendapat solusi yang mereka inginkan. Dikatakannya lagi, dari tindakan yang dilakukan Jimmy Ahua ini, ia bisa dilaporkan karena melakukan pelanggaran pidana.
Sungai Kulim merupakan sungai yang melintasi empat desa di kecamatan Perhentian Raja kabupaten Kampar (Desa Perhentian Raja, Desa Lubuk Sakat, Desa Kampung Pinang, dan Desa Hang Tuah). Panjangnya lebih kurang 20km, lebar 10-15 meter, dengan kedalaman 4-5 meter. (nti)