PANGKALAN KERINCI - Aturan pembatasn sosial berskala besar (PSBB) mulai berlaku pukul 00.00 WIB, Jumat 15 Mei 2020 di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Selama PSBB diberlalukan segala jenis aktivitas untuk sementara ditiadakan, kecuali beberapa sektor. Salah satunya usaha makanan.

"Rumah makan, warung pecel lele bisa tetap buka sampai jam malam dimulai pukul 21.00 WIB. Tapi tidak boleh makan disitu, harus bungkus dan bawa pulang," ujar Bupati Pelalawan, HM Harris.

Pembelian makanan hanya diizinkan untuk tidak santap di lokasi pembeli selama PSBB Pelalawan diberlakukan. Makanan yang sudah dibeli harus disantap ditempat lain atau dibawa pulang ke rumah. "Beli dibungkus. Jadi ekonomi masyarakat masih bisa tetap jalan," tandasnya.

Bupati Harris menegaskan, jam malam diberlakukan pada pembatasan sosial berskala besar di Kabupaten Pelalawan. Aktivitas maksimal belaku mulai pukul 21.00 WIB.

"Untuk PSBB, penetapan jam malam dimulai dari pukul 21.00 sampai 04.00 WIB," tandasnya, Kamis (14/5/2020).*