BAGANSIAPIAPI – Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kembali menyelamatkan 401.500.000 rupiah uang negara dari kasus Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka TKS yang sudah mendapatkan Keputusan Tetap dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Rabu (9/11/2022) jam 11.30 WIB, uang pengganti kerugian negara yang sempat dititipkan pihak keluarga tersangka TKS ke Kejari Rohil diserahkan untuk dikembalikan ke kas negara oleh Herdianto SH MH selaku Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Rohil ke rekening negara ke BRI Kantor Cabang Bagansiapiapi.

Herdianto SH MH nenyebutkan bahwa Kasi Pidsus Kejari Rohil dengan memasukan uang yang dikembalikan TKS sekaligus telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru Nomor : 36/Pid.Sus/TKP/2022 Tanggal 17 Oktober 2022 terhadap uang pengganti hasil tindak pidana korupsi 401.500.000 dari pihak TKS dalam Ketetapan Pidana Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020 lalu.

"Karena sudah inkrah maka uang tersebut berdasarkan Perintah Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : Print-03/L.4.20/Fu.1/11/2022 uang yang dititipkan oleh pihak keluarga di stor ke Kas Negara,'' sebut Herianto SH MH.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH.MH melalui Kasi Intelejen Yogi Hendra SH dan Kasi Pidsus Herisnto SH.MH nenyebutkan pihaknya telah menyelamatkan uang negara Rp401.500.000 ke kas negara.

"Kasus dengan tersangka TKS ini seperti sesuai dengan dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana di rubah debgan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentabg Perubahan Ubdang-Undang Nonor : 31 Tahun 1999,'' ucap Yogi Hendra SH MH.

"Pengembalian uang negara dari setiap perkara merupakan tindak lanjut salah satu cara dan arahan Bapak Kejagung agar mengembalikan kerugian negara,'' jelas Yogi Henda SH MH didampingi Kasi Pidsus Herianto SH.MH.

Kasi Intel Yogi Hendra SH.MH dan Kasi Pidsus Kejari Rohil, Herianto SH MH menambahkan medio bulan Oktober 2022 hingga November 2022,bKejari Rohil berhasil menyelamatkan uang begara sebesar Rp 812.853.400 rupiah ke kas negara.

"Yang terbaru ini uang yang dikembalikan pihak keluarga TKS sebanyak Rp401.500.000 yang dititip ke Kejari Rohil dan sudah kita kirimkan ke kas negara,'' tutupnya. ***