JAKARTA – Rotasi dan mutasi puluhan pejabat kejaksaan yang dilakukan Jaksa Agung dinilai belum menyentuh persoalan utama maraknya operasi tangkap tangan di tubuh Korps Adhyaksa. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menyebut langkah tersebut berpotensi hanya menjadi “kosmetik” jika tidak dibarengi proses hukum yang tegas.
Boyamin menilai rotasi 68 pejabat kejaksaan yang diteken ST Burhanuddin tidak boleh menjadi alasan berhentinya pengusutan dugaan korupsi, khususnya terhadap para kepala kejaksaan negeri yang terseret OTT Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Rotasi jabatan tidak boleh menghentikan proses hukum. Kajari-Kajari yang belum ditetapkan sebagai tersangka tetap harus diperiksa, apakah mengetahui atau bahkan ikut menikmati aliran dana,” kata Boyamin, Jumat (26/12/2025).
Rotasi dan mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Dalam keputusan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman digantikan Semeru. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu digeser dan posisinya diisi Budi Triono. Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afrilianna Purba digantikan Fajar Gurindro dan dipindahkan ke jabatan lain di Kejaksaan Agung.
Dari tiga nama tersebut, hanya Albertinus Parlinggoman Napitupulu yang telah berstatus tersangka KPK. Dua Kajari lainnya hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Boyamin, pencopotan jabatan justru seharusnya memperlancar proses penegakan hukum. Pejabat yang tidak lagi menjabat dinilai tidak memiliki alasan administratif untuk menghindari pemeriksaan.
“Kalau masih menjabat, biasanya berdalih ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Dengan dicopot, pemeriksaan justru lebih mudah. Ini bukan untuk menghindari proses hukum,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar penanganan seluruh perkara dugaan korupsi tersebut diambil alih KPK demi menjaga independensi.
“Lebih baik ditangani KPK semua agar objektif dan tidak ada konflik kepentingan,” katanya.
OTT KPK dalam rangkaian kasus ini dilakukan sejak Rabu (17/12/2025) di sejumlah wilayah, yakni Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Untuk perkara di Banten, KPK menyerahkan penanganan kepada Kejaksaan Agung karena institusi tersebut telah lebih dulu menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam kasus Banten, Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan, dengan nilai awal pemerasan mencapai Rp941 juta. Sementara OTT di Hulu Sungai Utara masih ditangani langsung KPK dan menjerat tiga tersangka dengan total aliran dana sekitar Rp2,64 miliar.
Di sisi lain, KPK juga masih menelusuri dugaan keterlibatan Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Namun hingga kini, KPK menyatakan belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, sehingga upaya paksa seperti penggeledahan belum dapat dilakukan. ***


