JAKARTA – Upaya panjang menyelamatkan sembilan warga negara Indonesia yang diperdaya bekerja sebagai scammer dan admin judi online di Kamboja akhirnya membuahkan hasil. Setelah serangkaian penyelidikan lintas instansi, Bareskrim Polri memulangkan seluruh korban ke Tanah Air, Jumat (26/12/2025).

Kronologi pengungkapan kasus ini disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri, Moh Irhamni, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri. Ia menjelaskan, penanganan bermula dari laporan orang tua korban yang masuk ke Desk Tenaga Kerja Bareskrim Polri, Senin (8/12/2025).

Tak hanya laporan resmi, polisi juga menerima informasi dari media sosial terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang. Para korban disebut dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan scammer, disertai tekanan fisik serta psikis.

“Para korban sempat membuat video yang beredar di media sosial untuk memohon pertolongan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” ujar Irhamni.

Informasi tersebut ditindaklanjuti secara resmi oleh Bareskrim Polri, Jumat (12/12/2025). Setelah berkoordinasi dengan Direktorat PPA/PPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Kementerian Luar Negeri, tim penyelidik diberangkatkan ke Kamboja, Senin (15/12/2025).

Di negara tersebut, tim Bareskrim berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh untuk melakukan penyelidikan sekaligus memberikan perlindungan awal kepada para korban.

“Ketika kami temukan, kesembilan orang ini sudah berhasil melarikan diri dari lokasi kerja mereka,” katanya.

Ia mengungkapkan, para korban saling bertemu saat melapor ke KBRI Phnom Penh pada akhir November 2025. Karena trauma dan ketakutan, mereka memilih tinggal bersama dan menolak kembali ke tempat kerja sebelumnya.

Proses pemulangan bukan perkara mudah. Irhamni menyebut masih terdapat sekitar 600 WNI di Kamboja berdasarkan data kedutaan. Setelah koordinasi intensif dengan otoritas imigrasi setempat, kesembilan korban akhirnya mendapat izin keluar dan dipulangkan ke Indonesia. 

“Saat ini mereka sudah berada bersama kita semua dalam kondisi selamat,” ujarnya.

Bareskrim Polri menegaskan kasus ini akan ditindaklanjuti dengan pendalaman terhadap korban dan saksi. Penyidik juga akan menerbitkan laporan polisi serta memburu perekrut, team leader, hingga pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara proporsional dan berkeadilan untuk mengejar seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian TPPO ini,” tegas Irhamni. ***