PANGKALAN KERINCI- Polisi meringkus bandar dan pengedar narkoba di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Dari keduanya, polisi menyita puluhan paket narkoba jenis sabu.

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan menangkap pengedar dan bandar itu pada Senin (8/3/2021) malam kemarin.

AR (21) dan SG (43), keduanya diamankan di Jalan Koridor PT RAPP KM 03 Keluruhan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Dari pelaku AR polisi menyita 1 paket sabu ukuran sedang, sedangkan dari pelaku SG berhasil disita 79 paket sabu siap edar. Total berat kotor 18,08 gram.

"Selain itu, Satres Narkoba Polres Pelalawan juga menyita ponsel, timbangan digital, uang tunai dan sepeda motor," sebut Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, kepada GoRiau.com, Selasa (9/3/2021).

Disampaikannya, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu di Jalan Koridor PT RAPP KM 03 Keluruhan Pangkalan Kerinci Kota.

Berbekal informasi itu, Kasat Narkoba Iptu Gus Purwantoro memerintahkan Kanit 1 dan tim opsnalnya yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Satres Narkiba Ipda Masjidil untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduka pelaku.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar ada 2 orang yang dicurigai dan langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Setelah digeledah disaksikan warga, polisi menemukan 1 paket sabu ukuran sedang terletak di meja dan diakui milik AR dan ponsel yang digunakan untuk transaksi sabu.

"Juga ditemukan 56 paket di dasbor motor SG dan diakui miliknya dan ponsel yang digunakannya untuk transaksi sabu serta uang tunai Rp 2.250.000 yang diakuinya hasil dari penjualan sabu," sebutnya.

Lanjut Iptu Edy, setelah itu polisi lansung bergerak menuju rumah SG di Jalan BTN Lama Pangkalan Kerinci dan langsung melakukan penggeledahan.

"Di rumah SG ini, ditemukan lagi 23 paket sabu di dalam dompet yang disimpan dalam lemari kamar SG. Selain itu, didapati juga timbangan digital dan 2 bal plastik bening klep merah," bebernya.

Setelah dintrogasi, tersangka SG mengakui mendapatkan sabu dari EP (DPO) lewat via telpon. Namun saat polisi mencoba menghubungi EP, nomor teponnya sudah tidak aktif.

"Barang bukti dibawa ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. Hasil interogasi, para tersangka mengakui sabu tersebut miliknya. AR berperan sebagai pengedar, sedangkan tersangka SG bandar," pungkas Iptu Edy.***