TANGERANG -- Aparat Polres Metro Tangerang Kota menangkap EMB (25), karena diduga membunuh dan membuang jasad bayi yang baru dilahirkannya.

Dikutip dari sindonews.com, wanita muda membuang mayat bayinya ke tempat sampah di Kampung Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Selasa (2/3/2021).

Kepada polisi, EMB mengaku mencekik bayinya hingga tewas, kemudian memasukkan mayatnya ke kantong plastik dan membuangnya ke tempat sampah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, EMB tidak menginginkan kehadiran bayi itu, karena hasil hubungan terlarang dengan sang pacar.

''Ya, jadi awalnya EMB ini dijanjikan pacarnya akan bertanggung jawab. Tetapi dalam perjalanan waktu, laki-laki ini ingkar janji. Saat mau melahirkan, EMB ditinggalkan,'' kata Deonijiu, di Polrestro Tangerang, Senin (8/3/2021).

Sakit hati ditinggal sang pacar dan tidak kuat menanggung beban hidup merawat bayi sendirian, EMB nekat mencekik bayi laki-laki yang baru dilahirkannya hingga tewas.

''Ibu kandung bunuh bayi karena malu dan sakit hati karena laki-laki tadi enggak tanggung jawab. Setelah lahir, bayi itu dicekik hingga meninggal, keludian dibungkus dan dibuang di tempat sampah,'' jelas Kapolres.

Polisi kini tengah memburu laki-laki yang menghamili EMB. Sedangkan EMB langsung dijebloskan ke dalam penjara. Dia diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

''Atas perbuatannya, tersangka dijerat 76C Juncto Pasal 80 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,'' pungkasnya.***