PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau mengusulkan ribuan orang warga binaan untuk mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-77 Tahun 2022 ini.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu mengatakan setidaknya 9ribu warga binaan di Riau diusulkan untuk mendapatkan remisi. Baik itu Remisi Umum (RU) I ataupun RU II.

''Sebanyak 9.082 orang WBP di Riau ini telah kami usulkan untuk mendapatkan remisi. Terdiri dari 8.965 WBP akan mendapatkan RU I, dan sisanya sebanyak 117 orang akan mendapatkan RU II. Remisi Umum II itu maksudnya akan bebas langsung setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima,” ucap Jahari, Senin (15/8/2022).

Lanjut Jahari, kepastian jumlah WBP yang akan mendapat remisi akan disampaikan tepat pada Hari Kemerdekaan RI di 17 Agustus nanti.

Jahari merincikan jenis tindak pidana warga binaan yang paling banyak menerima remisi adalah pelaku narkoba sebanyak lima ribuan orang. Ada pula warga binaan kasus kriminal umum, koruptor, ilegal fishing.

Rutan Pekanbaru menjadi satuan kerja yang warga binaannya paling banyak diusulkan menerima remisi, yaitu sampai dengan 1.397 orang. Kemudian di Lapas Pekanbaru ada 1.323 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 1.280 orang. WBP di Lapas Perempuan Pekanbaru diusulkan sebanyak 251 orang dan anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada 20 orang yang diusulkan.

Jumlah remisi yang akan diperoleh WBP sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani WBP tersebut.

“Untuk tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan. Selanjutnya tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan,” rincinya.

Pertanggal 11 Agustus 2022, total warga binaan pada seluruh Lapas dan Rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau terdata sebanyak 14.158 orang dengan rincian 11.813 orang narapidana dan 2.345 orang tahanan.

Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.373 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 324 persen dari kapasitas yang seharusnya.

Jahari memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

"SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal dan mengawasi proses pemberian remisi ini,” tutupnya.

8 Koruptor

Sementara itu, dari ribuan narapidana tersebut delapan diantaranya koruptor. Salah satu nama narapidana yang diusulkan adalah mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Amril merupakan terpidana kasus suap jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Amril diduga menerima upeti sebesar Rp5,6 miliar dari proyek tersebut. Suami dari Bupati Bengkalis saat ini, Karmarni ini dihukum 6 tahun penjara. Dimana politisi Golkar ini sebelumnya ditangkap KPK setelah melakukan rangkaianya penyelidikan kasus peningkatan jalan di Bengkalis dengan total anggaran Rp537,33 miliar.

"Ini usulan Kanwil Kumham Riau ke Ditjenpas," kata Humas Kemenkumham Riau, Koko Syawaluudin Sitorus, Senin (15/8/2022).

Mantan Bupati Bengkalis, Amrim Mukminin selama ini ditahan di Rutan Pekanbaru. Selain mantan Bupati Bengkalis, tujuh terpidana Tipokor (tindak pidana korupsi) nama lain yang diusulan agar masa tahanan 'disunat' adalah Ahmad Fauzi, Agus Sukaryoto Mujiono yang merupakan tahanan Lapas Klas II Pekanbaru. Kemudian Abdul Samad dan Mulyadi tahanan Rutan Pekanbaru.

Selanjutnya adalah dua napi wanita yakni Krisna Olivia tahanan Lapas Perempuan Pekanbaru dan Noaia Ayu Puspita tahanan Lapas Bengkalis. Namun sejauh ini pihak Humas belum mendapat data kasus napi koruptor tersebut. klo pak Amril kita dah sama sama tau lah ya. Kalau yang lain harus kita cari laga datanya," ucapnya.

Terkait aturan bahwa napi koruptor boleh mendapat remisi karena sudah aturannya. "Syarat mendapatkan remisi untuk kasus tipikor dan tipidsus berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal selama 6 bula telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan serta Ikrar setia kepada NKRI bagi napi teroris," imbuhnya. ***