
PEKANBARU - Ribuan hektare lahan di wilayah Riau hangus terbakar akibat praktik pembukaan kebun dan kelalaian warga. Memasuki pertengahan September tahun ini, aparat penegak hukum telah menindak puluhan individu yang terbukti memicu kerusakan lingkungan massal tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama jajaran mencatat total luas area terdampak kebakaran mencapai 3.379,98 hektare. Hingga Kamis (17/9/2026), aparat kepolisian tengah memproses hukum 58 perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
"Penanganan perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum," ujar Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro didampingi Kasubdit IV Tipidter, AKBP Teddy Ardian.
Penegakan hukum terkait kejahatan lingkungan ini dilakukan secara merata di berbagai kabupaten dan kota. Polres Indragiri Hilir dan Polres Bengkalis tercatat menangani kasus terbanyak, dimana masing-masing satuan memproses sepuluh perkara dengan sepuluh orang tersangka.
Langkah serupa juga dilakukan Polres Pelalawan yang menyidik sembilan perkara dan menahan sepuluh tersangka. Sementara itu, Polres Indragiri Hulu menangani enam perkara dengan enam tersangka, disusul Polres Siak yang mengusut empat perkara melibatkan lima tersangka.
Di wilayah lain, Polres Rokan Hilir tengah merampungkan tiga perkara dengan tiga tersangka, Polresta Pekanbaru memproses dua perkara dengan dua tersangka, serta Polres Dumai menangani satu perkara. Subdit IV Tipidter Polda Riau sendiri mengambil alih penanganan empat perkara dengan empat tersangka. Penindakan hukum turut berlangsung di wilayah Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.
Penyelidikan kepolisian di lapangan mengungkap fakta bahwa mayoritas kebakaran tidak terjadi secara alami. Sebagian besar lahan sengaja dibakar oleh pelaku demi memangkas biaya operasional pembukaan area perkebunan, terutama untuk pengembangan kelapa sawit.
Selain faktor kesengajaan, kebakaran meluas juga dipicu oleh kecerobohan masyarakat. Beberapa insiden bermula dari api pembakaran sampah yang dibiarkan tanpa pengawasan. Kondisi cuaca panas dipadukan hembusan angin membuat api cepat merambat tak terkendali ke lahan sekitar.
"Proses penegakan hukum dilakukan dengan pendekatan scientific criminal investigation. Pendekatan tersebut digunakan untuk mengungkap secara objektif pihak yang bertanggung jawab, termasuk mengonstruksikan unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan serta pertanggungjawaban pidana, baik terhadap individu maupun korporasi," terang Kombes Ade.
Pihak kepolisian mengeluarkan peringatan tegas agar seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha perkebunan, menghentikan praktik pembersihan lahan dengan cara dibakar. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan secara langsung mengancam kesehatan publik serta menimbulkan kerugian sosial ekonomi yang masif.
Masyarakat turut diminta lebih waspada dan tidak membuang sisa pembakaran atau membakar sampah sembarangan. Tindakan sepele di tengah kondisi cuaca kering terbukti mampu menciptakan bencana kabut asap yang luas.
"Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan," tandasnya. ***