PEKANBARU - YH alias Hendri (37) diciduk polisi setelah ketahuan mengubur 7425 butir pil ekstasi dan 454 gram sabu di belakang rumahnya, perumahan Pondok Ratu yang terletak di jalan Bunga Tanjung, Kelurahan Delima, Pekanbaru, Riau.

Kapolsek Senapelan, Kompol Kari Amsah Ritonga mengatakan, sebagian sabu ekstasi disembunyikan di dalam rumah tersebut, bagian lainnya dikubur di bekalang rumah oleh Hendri.

“Dari pengakuan tersangka, narkoba sabu dan ekstasi itu didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal pada 10 Mei 2019 di jalan Sigunggung, Payung Sekaki, Pekanbaru. Ia merupakan suruhan warga Malaysia yang diketahui berinisial SL,” kata Kari, Jumat (14/6/2019).

Kari menyebutkan, penangkapan Hendri berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.

“Kemudian polisi menyelidiki lalu menangkap pelaku,” ucap Kari.

“Barang bukti disembunyikan di tempat yang berbeda. Ada 2 bungkus plastik teh China bermerek Guanyiwang yang berisikan 4785 butir pik ekstasi dan 454 gram sabu ditemukan dalam sebuah ember biru yang dikubur di dapur belakang rumah.

“Sedangkan satu bungkus plastik berwarna perak yang berisikan 2640 butir pil ekstasi ditemukan dalam sebuah kaleng cat di gudang rumah tersebut,” terang Kari. 

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Hendri dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dgn ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6  tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (gs1)