JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengapresiasi langkah Kementerian ian Dalam Negeri yang telah memberikan reward dan punishment kepada daerah-daerah dan para kepala daerah terkait implementasi protokol kesehatan pengendalian Covid-19.

"Kita juga sudah mengetahui daerah-daerah atau kepala daerah-kepala daerah yang perlu kita beri apresiasi dan mana kepala daerah kepala daerah yang harus diberikan teguran. Ke depan kita harus menegakkan disiplin," tutur Doli saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

BACA JUGA: Kemendagri Beri ADM untuk Kada Patuh Protokol Covid19

BACA JUGA: Patuh Protokol Kesehatan, 4 Kepala Daerah Ini Mendapat Apresiasi Kemendagri

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan apresiasi kepada Kepala Daerah yang maju sebagai petahana dalam Pilkada 2020, yang mereka patuh protokol kesehatan Covid-19.

"Kita memberikan apresiasi bahkan ke daerah tersebut akan kita berikan reward berupa Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Dukcapil. Bupati ada 2, Wakil Walikota ada 2 , Gubernur 1, yaitu: Bupati Gorontalo, Bupati Luwu Utara, Wakil Walikota Ternate, Wakil Walikota Denpasar, Gubernur Gorontalo. Ini yang daerahnya tertib tidak terjadi pengumpulan massa," kata Mendagri Tito Karnavian secara virtual, Kamis (10/9/2020).

BACA JUGA: Kemendagri Tegur 51 Kepala Daerah dan Wakilnya, Pelanggaran Terbanyak Terkait Protokol Kesehatan

BACA JUGA: Kemendagri Pastikan Renstra 2021 Sesuai dengan Visi-Misi Presiden

BACA JUGA: Pemerintah Tandatangani SKB Netralitas ASN di Pilkada 2020

Di lain pihak, dengan kewenangannya berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Mendagri telah mengeluarkan 72 teguran tertulis kepada bakal paslon yang masih berstatus kepala daerah atau Aparat Sipil Negara (ASN), di antaranya: 1 Gubernur, 36 Bupati, 25 Wakil Bupati, 5 Wali Kota dan 5 Wakil Wali Kota.

"Kepada Paslon yang petahana karena statusnya adalah Kepala Daerah atau ASN maka kami sudah melaksanakan melakukan peneguran," kata Mendagri.