BANGKINANG - Jajaran Polres Kampar menangkap 4 remaja dan mengamankan 137 gram narkotika jenis sabu dan 451 butir pil ekstasi. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Perhentian Raja.

Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Kampar, Iptu Asdisyah Mursid, Sabtu (20/7/2019), penangkapan dilakukan pada 3 lokasi. 

"Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu kemarin sekira pukul 17.30 WIB.  Terhadap tersangka SO (24) dan OZ (19). Keduanya merupakan warga Desa Hang Tuah Kecamatan Perhentian Raja. Mereka ditangkap saat berada di sebuah warnet dengan barang bukti 12 paket sabu dengan berat 6,08 gram serta sejumlah peralatan penggunaan sabu.

"Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan cara memesan kembali narkotika jenis sabu untuk memancing bandarnya. Tidak berapa lama datang tersangka GU (22) dengan mengendarai motor Scoopy warna merah hitam. Petugas yang sudah siaga langsung mengamankannya, selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 50,73 gram yang disembunyikan di kantong sebelah kiri jaket yang dipakainya,'' kata Asdi. 

Kemudian, kata Asdi, petugas kembali melakukan pengembangan dan didapat keterangan bahwa narkotika itu berasal dari HE yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO pihak kepolisian. 

"Tidak berapa lama saat dilakukan pengembangan, kami menemukan tersangka lainnya, yakni FE (22) sedang berada di kamar 24 yang dikontrak He. FE saat dilakukan interogasi ia mengaku menyimpan narkotika di kamar 22 tersebut. Di kamar ini ditemukan 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 81,07 gram dan 451 butir Pil Extacy serta sejumlah barang bukti lainnya," jelas Kasat Narkoba ini. 

Ia menambahkan bahwa saat ini para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ***