
JAKARTA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani dan 6 orang lainnya pada Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Dikutip dari Kompas.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketujuh orang tersebut ditangkap di dua wilayah, yakni Bandung, Jawa Barat dan Lampung.
''Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung. Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud,'' kata ali dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).
Ali mengatakan tujuh orang tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam suap terkait penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di Unila.
Saat ini, mereka sudah berada di Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik.
''Perkembangan lain akan disampaikan,'' kata Ali.
Harta Karomani
Dikutip dari suara.com, menurut situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK Karomani memiliki harta mencapai total Rp3.186.500.461. Ia, ternyata juga mempunyai utang mencapai ratusan juta.
LHKPN milik Karmoni ini dilaporkan ke KPK untuk periodik tahun 2021. Ia menyampaikan pada 22 Maret 2022 dengan jabatan Rektor di unit kerja Universitas Lampung.
Dari rincian harta kekayaan Karmoni untuk tanah dan bangunan mencapai total Rp874.315.000. Dimana tersebar disejumlah wilayah, di antaranya di Kota Bandar Lampung; Kota Lampung Selatan; Kota Serang; dan Kota Pandeglang.
Sedangkan, alat transportasi dan mesin yang dimiliki oleh Karmoni mencapai total Rp103 juta. Yakni berupa Mobil Suzuki Baleno Sedan tahun 2008 Rp95 juta dan Motor Honda Beat Rp8 juta.
Untuk harta bergerak lainnya, Karmoni memiliki total mencapai total Rp91.100.000.
Kemudian, kas dan setara kas Rp2.594.955.262. Meski begitu, Karmoni tercatat pula memiliki utang mencapai Rp476.869.801.
Sehingga total kekayaan milik Karmoni mencapai Rp3.186.500.461.
Mengaku Sedih
Sementara itu, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Kemendikbud Ristek) menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada KPK.
Plt Direktur Jenderal Pendidikan tinggi, RIset, dan Teknologi (Dirjen Dikti RIstek) Kemendikbud Ristek Nizam mengaku sedih mendengar kabar penangkapan tersebut.
''Astagfirullahaladzim. Saya pribadi sangat sedih dengan kejadian ini. Tidak menyangka rektor sampai kena OTT,'' kata Nizam saat dihubungi Kompas.com.
Mengenai kepemimpinan birokrasi Unila, kata Nizam, pihaknya masih menunggu keputusan KPK.
''Kita tunggu penetapan statusnya oleh KPK dulu,'' ujar Guru Besar Fakultas Teknik universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.***