JAKARTA - Situng KPU per Jumat (03/05/2019) pukul 15.45.05 WIB telah menampung data masuk sebanyak 63,814% atau sekira 121.246.600 suara, jika berdasar pada pernyataan Komisioner KPU Viryan Aziz pada 15 April 2019 bahwa DPT final sekitar 190 jutaan pemilih.

Dari data masuk tersebut, 01 memperoleh 55,95% atau sekira 67.837.472 suara, sementara 02 meraih 44,05% atau sekira 53.409.127 suara. Selisih dari perolehan sementara tersebut sekira 14.428.345 suara, sementara sisa data yang belum masuk ke Situng KPU sekira 68.753.400 suara.

Sehingga, jika perolahan suara Prabowo bertambah minimal sekira 28,59% atau 54.325.055 suara, maka total perolehan suara Prabowo berjumlah sekira 107.734.182 suara atau 56,70an persen.

Jumlah itu telah mengungguli Jokowi jika pertambahan suara jokowi hanya 14.428.345 sehingga Jokowi-Maruf hanya mendapat sekira 82.265.817 suara atau 43,29an persen.

Tapi pembalikkan keadaan dari 55,95% (01) Vs 44,05% (02) menjadi 43,29% (01) Vs 56,70% (02) itu, tentu jauh dari kata mudah. Meskipun masih ada harapan karena data masuk dari Provinsi-Provinsi yang jadi lumbung-lumbung suara Prabowo seperti di Sumatera dan sebagian Jawa, baru di kisaran 45%-75%.

Selain berat, meski keadaan berbalik demikian pun, klaim kemenangan Prabowo seperti diungkap dalam deklarasi kemenangan di Kertanegera dalam pekan pertama paska pencoblosan yang disebut sebesar 62%, tetap tak tercapai.

Dan jika perolehan tambahan suara dibalik, dimana perolehan Jokowi-Maruf menjadi sekira 122.162.527 suara atau 64,29an persen, maka perolehan akhir suara Prabowo-Sandi hanya sekira 67.837.472 suara atau 35,70an persen. Angka ini memiliki selisih 54.325.055 suara atau 28,59an persen dan akan menjadi panas di Mahkamah Konstitus (MK) jika gugatan diajukan.

Proses panas di MK dengan selisih perolehan angka yang demikian pun, menjadi mungkin jika menengok rekomendasi Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional (IUTN) III soal perlawanan syar'i dan legal konstitusional atas apa yang IUTN III anggap sebagai kecurangan terstruktur dan masif.

Tak ayal, BPN 02 pun melaporkan kepada Bawaslu RI soal temuan 73.715 kesalahan input data di Situng KPU RI atau sebesar 15.4 persen dari total 477.021 TPS yang telah diinput. Sehingga BPN menuntut agar Situng KPU RI distop serta dilakukan audit forensik.

“Faktanya sangat mengerikan. Bukti-bukti yang ada menunjukkan KPU bertindak sangat tidak profesional. Sangat menyesatkan publik. Apalagi Situng ini ditayangkan di sejumlah stasiun TV,” ujar Koordinator Relawan IT BPN Mustofa Nahrawardaya dalam keterangan tertulisnya Jumat (03/05/2019).***