
PELALAWAN - Razia gabungan digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pelalawan bersama Polsek Pangkalan Kerinci, menyasar ke warung tuak di Km 1 dan Km 2 Jalan Koridor Pangkalan Kerinci-Langgam, Sabtu (27/1/2018) malam.
Diduga telah mengetahui kedatangan petugas, sejumlah warung tuak di Jalan Koridor tersebut tutup lebih awal. Namun petugas gabungan berhasil mendapati dua warung tuak masih buka.
"Hasilnya, kita mengamankan dua wanita sebagai pekerja dan tiga jerigen tuak sebagai barang bukti," sebut Kastpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar, melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH.
Sambungnya, kedua wanita pekerja di warung tuak tersebut langsung digiring petugas ke kantor Satpol PP untuk didata dan diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi.
"Sedangkan barang bukti tiga jerigen tuak kita amankan untuk selanjutnya dimusnahkan," tandas Sofyan.
Menurutnya, warung-warung tuak yang berada di Jalan Koridor Km 1 dan Km 2 sudah sering ditertibkan bahkan sudah beberapa kali perkara tindak pidana ringan (Tipiring) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
"Para pemilik warung tuak ini tidak juga kapok. Kedepan, kita akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian untuk memberikan rasa aman dan tenteram kepada masyarakat. Karena penyakit masyarakat ini sudah sangat meresahkan," pungkas Sofyan, kepada GoRiau.com. ***