IMAM shalat atau pemimpin shalat berjamaah harus memperhatikan kondisi jamaahnya (makmum), sehingga bisa menghindari memberatkan makmun.

Sebab, mungkin saja di antara yang menjadi makmum itu ada orang tua yang tidak kuat berdiri lama, ada yang sakit-sakitan, ada ibu-ibu yang mempunyai anak bayi, dan lainnya.   

Dikutip dari Republika.co.id, jika imam membaca surat yang sangat panjang karena tidak memperhatikan kondisi makmum, sejatinya imam tersebut sedang menzalimi makmumnya. 

Mungkin saja makmum tidak bersedia lagi shalat berjamaah dengan imam yang sama karena lamanya sang imam memimpin shalat . 

Oleh karena itu, selain harus berilmu dan memiliki rasa takut kepada Allah SWT, imam juga harus mengetahui kondisi makmumnya.  

Berbeda jika sholat dilakukan sendiri. Semisal ketika shalat sunah, maka boleh memperpanjang bancaan shalat, seperti membaca surat Al Baqarah dari awal hingga akhir atau pun lainnya. Keterangan-keterangan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhib, karya Imam Al Mundziri, yang menuliskan hadits Nabi Muhammad SAW:

''Nabi Muhammad SAW melarang kepada para imam memperpanjang bacaan (shalatnya) ketika dengan orang-orang (berjamaah). Nabi bersabda, 'Ketika salah seorang dari kamu sholat untuk mengimami orang-orang maka ringankanlah. Karena sesungguhnya di antara orang-orang itu ada orang yang lemah, ada yang sakit, ada yang tua, ada yang mempunyai hajat. Apabila sholat sendiri, maka panjangkanlah sesukanya. Dan Rasulullah SAW itu meringankan shalat jamaah, serta menyempurnakannya.'''***