PEKANBARU - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengundang seluruh masyarakat yang merasa memiliki hak atas tanah di Kawasan Industri Tenayan (KIT) bersama dengan stakeholder yang terlibat, Rabu (29/7/2020).

Rapat berjalan berjalan cukup alot dimana masing-masing pihak mengklaim memiliki tanah, baik dari pihak masyarakat maupun dari Pemko Pekanbaru. Namun, suasana panas tercipta saat salah seorang tokoh masyarakat yang juga pemilik tanah, Said Usman Abdullah berbicara di depan hadirin rapat.

"Saya punya legalitas atas tanah ini, dan yang mengeluarkan surat ini Pemko Pekanbaru, yang mengacaukan Pemko juga. Saya mau cari jalan tengah, jangan Pemko merasa memiliki sampai bilang saya ini mengklaim tanah. Surat ini juga tercatat di kantor lurah, mana lurah nya tadi?" kata Said dan dibenarkan oleh Lurah bersangkutan.

Diceritakan Mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru ini, dirinya membeli tanah tersebut atas nama keluarga pada tahun 2001 lalu seluas 16 hektar. Berbagai proses administrasi sudah ia lalui saat itu supaya mendapatkan legalitas atas tanah itu.

Permasalahan hari ini, lanjut pria yang biasa disapa SUA ini, adalah karena Pemko tidak pernah berniat menyelesaikan ini. Kalau misalnya Pemko punya niat baik, pasti Pemko akan mengundang semuanya dan mendiskusikan serta mencari solusi.

"Dibilang ada tim advokasi, Pemko Pekanbaru kalau punya tanah itu, saya tanya mana suratnya? Kita adu surat disini. Ini ketemu saja tidak pernah," tuturnya.

SUA juga menyayangkan Pemko yang menurunkan pasukan di daerah KIT untuk menyelesaikan konflik ini, padahal sampai hari ini baik dia maupun kelompok tani setempat tidak pernah membawa senjata dalam persoalan ini.

Lebih jauh, SUA juga heran dengan alasan Pemko yang mengaku menggesa pembangunan ini karena adanya Perpres nomor 18 tahun 2020 yang menjadikan KIT sebagai salah satu Program Strategis Nasional (PSN).

"Pemerintah Pusat itu tidak bodoh, mereka keluarkan Perpres itu karena Pemko mengusulkan ini sebagai PSN. Kenyataannya, ini administrasi saja tidak jelas. Kalau Pusat tahu, pasti ini dihentikan," tegasnya.

Untuk itu, SUA meminta DPRD untuk merekomendasikan supaya lahan KIT ini dijadikan status 'quo', jangan ada aktivitas apapun sampai persoalan ini tuntas.

"Ada kepentingan besar disini. DPRD ini kan orang yang dipilih rakyat, saya harapkan status KIT di status quo-kan saja. Jangan ada aktivitas apapun, baru bisa kita selesaikan ini. Pemerintah jalankan tugasnya dengan baik, jangan takut-takuti masyarakat apalagi sampai gelar pasukan kesana," pungkasnya.

Kalau misalnya pembangunan ini terus dilanjutkan, SUA khawatir investor akan dirugikan jika nantinya sengketa lahan ini dimenangkan masyarakat. Sementara mereka sudah menanamkan modal di lahan tersebut.

"Ada kepentingan besar apa oleh oknum pemerintah disini? Kalau pejabat sekarang enak, dia tinggal bebankan nanti ke pemerintahan selanjutnya," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, rapat dalam keadaan skors karena Ishoma. ***