JAKARTA - Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) akan direvisi terbatas dan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Hal ini menjadi poin ke-4 kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu di Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2020), yang membahas data kependudukan dan data pemilih Pilkada Serentak 2020.

"Kalau tidak salah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dimasukkan dalam prolegnas juga, waktu pembahasan kita di awal-awal (rapat sebelummya, red)" kata ketua Komisi II DPR RI yang juga bertindak sebagai pemimpin rapat, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, usai mengetuk palu pasca persetujuan para peserta rapat.

Dalam rapat tersebut, Doli sempat mempertanyakan mengapa data pemilih selalu menjadi masalah di setiap Pemilu, meski Dukcapil Kemendagri sebagai penyedia data DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) selalu menyampaikan progres kinerja yang positif.***