PEKANBARU - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Riau memberikan pandangannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, yakni Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau Tahun 2020-2050.

Juru bicara Fraksi PAN, Mardianto Manan mengatakan, persoalan energi ini menyangkut pertarungan masa depan negara dan daerah, sehingga pembahasan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) ini haruslah berdasarkan kajian-kajian yang komprehensif yang dapat melukiskan tentang kebutuhan Riau akan energi.

"Setidaknya hingga tahun 2050 mendatang, kami dari Fraksi PAN berharap di dalam pembahasannya nanti mesti difokuskan pada hal-hal strategis dan inovasi bagi keberadaan energi di daerah Riau," kata Mardianto, Kamis (8/4/2021).

Pada pasal 6 ayat 2 dalam draf Ranperda ini, pemerintah menargetkan bauran energi Riau pada tahun 2025 sebesar 31,22 persen dan 46,64 persen pada tahun 2050. Tentunya ini sebuah target yang lumayan tinggi, mengingat secara nasional saja pemerintah hanya menargetkan 23 persen pada tahun 2025 dan 31 persen pada 2050, itu pun saat ini masih terseok-seok dan hingga tahun 2020 baru berkisar 9,15 persen capaiannya.

Kondisi ini, lanjutnya, semakin diperparah dengan pandemi covid-19 yang berdampak pada penurunan harga minyak dunia, berimbas pada murahnya harga energi fosil dari Energi Baru Terbarukan (EBT).

"Mungkinkah Pemerintah Provinsi Riau punya hitungan sendiri akan target ini? Adakah mempertimbangkan indikator sosio-ekonomi sebagai asumsi dasar dalam penyusunan proyeksi pertumbuhan energi jangka panjang, seperti Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), pertumbuhan ekonomi dan PDRB per kapita yang semuanya itu masih cenderung menurun saat ini?" tuturnya.

Mardianto melanjutkan, Fraksi PAN melihat ada ketidakkonsistenan dalam penulisan antara ranperda dengan RUED-P Riau ini. Salah satunya adalah sasaran/target pencapaian bauran energi primer, dimana pada ranperda tertulis EBT sebesar 46,64 persen pada tahun 2050, namun di dalam RUED-P tertulis 47,06 persen.

Fraksi PAN juga mengusulkan beberapa perubahan dan tambahan terhadap draf ranperda ini, diantaranya perubahan periodisasi dari judul ranperda menjadi 2021-2050, karena memang baru 2021 ini eksekutif-legislatif mulai membahasnya.

"Dan semoga saja kelar hingga pengesahannya di tahun ini juga. Dengan demikian usulan Fraksi PAN, judul berubah menjadi Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau Tahun 2021-2050. Perubahan ini termasuk perubahan tahun di dalam Pasal 4 draf ranperda menyangkut tentang jangka waktu," terangnya.

Pada BAB II tentang Sistematika, Pasal 3 ayat (1), pada huruf (a) perlu ditambahkan Pendahuluan juga memuat tentang tahapan penyusunan RUED-P Riau dan sistematika penulisan RUED-P Riau.

"Di dalam Pasal 9 tentang Kerja Sama, perlu kiranya diatur juga bentuk kerja sama yang dimaksudkan, terutama bentuk kerja sama dengan pihak ketiga dan lembaga luar negeri," pungkasnya. ***