PEKANBARU - Setelah buron selama 10 hari, satu pelaku penjambretan di depan Maybank, jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau yang sempat kabur berinisial DH alias Feri (36) akhirnya dibekuk tim opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, Minggu (26/2/2017) malam tadi.

Dalam penangkapan, Feri terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya karena melawan petugas saat akan diringkus. Bahkan, aksi nekatnya, Feri mencoba merampas senjata api (senpi) milik salah satu anggota Polisi.

"Kita terpaksa lumpuhkan dengan timah panas di kaki kanan pelaku, karena mengancam keselamatan anggota saat akan ditangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Senin (27/2/2017) pagi.

Kasat menuturkan, tertangkapnya Feri sekitar pukul 22.00 WIB itu, bermula dari pengembangan setelah ditangkapnya Ys (33) usai menjambret seorang wanita di depan Maybank, jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (16/2/2017) lalu.

"Setelah kita lakukan pengejaran, Feri berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Pekanbaru," tutur Kasat kepada GoRiau.com (GoNews Grup) saat dikonfirmasi melalui selularnya.

"Selain Feri, sepasang TNKB, satu sepeda motor Yamaha V-Ixion warna merah, tang, beberapa batang paku dan sebilah potongan kecil kayu diamankan ke Mapolresta Pekanbaru sebagai barang bukti," sambungnya.

BACA JUGA:

. Temukan Pecahan Busi, Pelaku Jambret yang Ditangkap Polantas Pekanbaru Diduga Terlibat Aksi Pecah Kaca

. Aksi Heroiknya Lompat dari Motor Buat Tangkap Penjambret Bikin Aiptu Bella Dipanggil Kapolresta Pekanbaru

Sedangkan Feri, Kasat melanjutkan, saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Polda Riau akibat luka tembak di kaki kanannya karena melawan dan mencoba merampas pistol anggota.

"Kita masih akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Feri yang diduga juga terlibat beberapa aksi pecah kaca. Untuk proses hukum, Feri dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tutup Kasat.***