
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Bupati Pelalawan, HM Harris mengingatkan agar aparatur desa berhati-hati atau teliti dalam menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) di wilayahnya masing-masing. Tak jarang, aparatur desa terseret masalah hukum karena SKT yang diterbitkannya.
Hal ini terungkap saat Bupati Pelalawan membuka pada Rapat Koordinasi (Rakor) Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Ketua BPD wilayah II yang meliputi Kecamatan Pelalawan dan Kecamtan Pangkalan Kerinci.
"Persoalan kepemilikan tanah ini menjadi kendala yang cukup pelik. Untuk itu kita minta para kepala desa dan aparaturnya untuk lebih berhati-hati dalam menerbitkan SKT," terangnya, kemarin.
Untuk itu, Bupati Harris meminta pada aparat desa memahami aturan yang berlaku dan senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar bisa diketahui status tanah tersebut.
"Persoalan pertanahan, saya harap para Camat, Lurah, dan Kepala Desa lebih berhati-hati. Pahami aturan yang berlaku dan senantiasa berkoordinasi dengan pihak terkait," harapnya.
Selain itu, disampaikan Bupati Harris rakor yang digelar bertujuan sebagai media komunikasi penyamaan persepsi, sinkronisasi, evaluasi, sekaigus mengkoordinasikan dengan instansi terkait guna mencari solusi terhadap permasalahan yang terjadi yang dihadapi oleh Camat, Kepala Desa, Lurah dan Ketua BPD.
Lanjut Bupati Harris menambahkan, terkait pembangunan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa/Kelurahan (PPIDK) Mandiri yang telah memasuki tahun ke tiga, saat ini tengah dipercepat penyesuaian penyusunan peraturan.Â
"Tentunya kita harapkan regulasi ini dapat segera di tuntaskan sehingga pelaksanaan kegiatan PPIDK Mandiri tidak lagi terlambat seperti tahun lalu," tandasnya.(***)