SIAK SRI INDRAPURA - Pemerintah Kabupaten Siak dinilai sukses menerapkan kebijakan kawasan tanpa rokok di lingkungan seperti fasilitas umum, rumah ibadah, perkantoran ruang terbuka hijau. Atas komitmen itu pula Pemkab Siak meraih pengharhaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan RI.

Penghargaan itu diterima langsung oleh Bupati Siak H Alfedri dari dr. Anung Sugihantono, M.Kes, selaku Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Kamis (11/7/2019) di Jakarta.

Kata Bupati Siak, Alfedri, penghargaan Pastika Parahita dari Kementerian Kesehatan itu atas komitmen dan dukungan Pemkab Siak terhadap penanggulangan bahaya rokok di wilayah Siak dengan menerbitkan Perda No 13 tahun 2018 tentang Kawasan Bebas Rokok. 

"Penghargaan ini diserahkan sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen dan dukungan Pemerintah Daerah terhadap Penanggulangan Bahaya Rokok dan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, yang menginstruksikan agar bupati/walikota melaksanakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," katanya saat menghadiri puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2019.

Alfedri menjelaskan, Perda tersebut mengatur disejumlah kawasan tidak boleh merokok, seperti fasilitas umum, rumah ibadah, perkantoran ruang terbuka hijau. Peraturan Daerah ini diatur dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok, terutama kelompok perokok pasif.

Ia berharap bahwa implementasi dari Perda tersebut dapat dilaksanakan lebih optimal di negeri istana, sehingga Pemkab dapat berperan aktif dalam menekan jumlah pravelensi perokok terutama pada anak dan remaja.

Lebih lanjut ia sampaikan, salah satu daerah yang lebih maju sudah menerapkan pelarangan iklan rokok. Pendapatan atau PAD yang diterima tidak sebanding dengan dampak banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat dan pemerintah. 

Termasuk dana BPJS dan Jamkesda, akibat penyakit yang disebabkan oleh rokok, seperti sakit jantung, paru-paru, kanker dan lain-lain. 

Jumlah perokok anak dan remaja terus  meningkat. Ini menjadi PR bersama, Dinas Pendidikan, guru dan dinas terkait lainnya, untuk menekan angka perokok usia anak dan remaja. 

"Kami mengajak semua elemen masyarakat dan pelajar bahu membahu dengan pemerintah untuk  menanggulangi  bahaya rokok," pungkasnya.***