SIAK SRI INDRAPURA - Dari 112 unit menara telekomunikasi yang berdiri di Kabupaten Siak, 86 unit diantaranya belum mengantongi izin. Sampai dengan Juni 2017 masih ada 23 permohonan izin menara telekomunikasi yang masuk.

Menurut informasi yang dirangkum GoRiau.com, 13 permohonan sedang proses dan 10 permohonan lagi ditolak karena 5 menara yang sudah terbangun jika diberi izin akan menjadi yurisprudensi bagi pemohon yang baru, 2 menara tidak sesuai ketentuan Permen tentang jarak antar menara dan 3 menara lagi harus mendapatkan rekom Kemen LHK karena berada di lahan gambut.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPSPT) Siak, Herianto saat dikonfirmasi GoRiau.com.

" Beberapa diantara pemohonan yang masuk sedang dalam proses. Namun untuk penertiban bagi yang tidak mengantongi izin ini perlu peran Satpol PP untuk melakukan penertiban, sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Herianto menjawab singkat.

Namun demikian, agar hal yang sama tidak terulang lagi, Camat diminta peka dan proaktif terhadap pembangunan ditempatnya dan melarang kegiatan pembangunan Menara telekomunikasi yang belum memiliki IMB dari Dinas PMPTSP.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Siak, Kaharudin saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya terkait penertiban itu tidak ada jawaban. Bahkan hingga berita ini dirilis ini juga masih belum menjawab teleponnya.

Dan warga tetap mendesak Pemkab Siak melalui instansi terkait agar menertibkan menara yang sudah berdiri di Kabupaten Siak ini. Apalagi menara telekomunikasi yang ada juga tidak memberikan PAD bagi Kabupaten Siak. ***