SIAK - Demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, Aparatur Sipil Negara (ASN)  di tuntut lebih profesional, bertangung jawab dengan tugasnya, memiliki loyalitas yang tinggi serta mampu berkompetisi dalam berbagai hal. 

Hal tersebut disampaikan Sekda kabupaten Siak Tengku Said Hamzah dalam acara penyerahan SK pengangkatan  ASN formasi tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, di lantai dua kantor bupati Siak,  Kamis (18/01/2018) pagi.

“Kalian jangan lupa bersyukur atas nikmat ini, dan jangan lupa ucapkan terimakasih kepada orang yang telah medoakan agar lulus menjadi pegawai negeri,” sebut Tengku Said Hamzah di ruang Raja Indra Pahlawan.

Sekda menegaskan, sebagai ASN taati semua ketentuan yang berlaku. Sebagai abdi negara sudah seharusnya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Salah satu pelangaran dan pidana yang akhir-akhir ini marak dilakukan oleh ASN ialah maraknya keterlibatan oknum pegawai dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Beberapa waktu lalu salah seorang pegawai kita tertangkap mengunakan narkoba, sanksinya di berhentikan,”  kata mantan Kadis Kehutanan Siak itu.

Ucapan rasa syukur atas penerimaan SK itu diungkapkan Wulan salah seorang ASN. Dirinya mengungkapkan rasa bahagia tak terhingga atas SK Pegawai yang baru diterimanya.

"Berbekalkan dengan ijazah S1, saya coba mengadu nasib ingin bekerja sebagai PNS, dan Alhamdulillah saya dinyatakan lulus,” ujar Wulan.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Wan Abdul Razak, mengatakan, sebanyak 110 orang dengan rincian, Tenaga pendidik atau guru berjumlah 24 orang, Tenaga Kesehatan atau Medis berjumlah 22 orang.

Sedangkan tenaga teknis berjumlah 64 orang. Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemda dan ditetapkannya beberapa peraturan kepala badan kepegawaian negara terkait dengan pengalihan Pegawai Negeri Sipil.

Sebagai dampak berlakuknya UU Nomor 23 tahun 2014 dari 110 orang CPNS terdapat 29 orang dialihkan ke pemerintah provinsi dan pusat, serta satu orang di berhentikan dengan tidak hormat atas perintah sendiri sebagai CPNS dikarenakan melanggar kewajiban sebagai CPNS sebagaimana diatur dalam pasal 10 angka 4 PP nomor 53 tahun 2010 tentang displin pegawai, sehingga PNS yang menerima SK pada hari ini berjumlah 80 orang. ***