RENGAT, GORIAU.COM - PT Swakarsa Sawit Raya (SSR), Indragiri Hulu (Inhu) seharusnya dikenakan denda Rp2 miliar karena melakukan pengurusan izin setelah tanaman kelapa sawit tumbuh tinggi dan membesar. Karena itu, Dinas Perkebunan Inhu harus tegas agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
Ketua LSM TPMI (Tim Peduli Masyarakat Indragiri ) Marwan MR kepada wartawan, Selasa (8/1/2013) mengatakan, aturan pengurusan izin sudah ada, jika ada pelanggaran terhadap Undang- undang No 18 Tahun 2004, maka perusahaan harus dikenakan pidana dan sanksi denda Rp2 miliar.
''Jika hal ini tidak dilaksanakan maka hal yang sama juga akan terjadi pada masa-masa mendatang, perusahaan akan seenaknya membuka kebun tanpa harus memiliki Izin terlebih dahulu, setelah nanti ribut baru mereka akan mengurusnya, hal ini tentu tidak sesuai dengan amanat Undang-undang,'' ujarnya.
Karena itu, LSM TPMI meminta kepada Dinas Perkebunan (Disbun) Inhu untuk bersikap transparan terhadap masalah PT SSR.
''Kita mengindikasikan bahwa Disbun tidak serius dalam menegakkan aturan khususnya terkait aktifitas PT SSR yang diduga telah melanggar aturan yang berlaku, dimana perusahaan tersebut sudah melakukan aktifitas jauh sebelum Izin dikeluarkan,'' tutupnya. (aun)