SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Berbagai upaya yang dilakukan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Dissoskertran) Kabupaten Siak agar managemen PT Shield On Sevice (SOS) mau membayar sisa gaji dan uang lembur 60 sekuritinya, ternyata tidak membuahkan hasil.

Kadissoskertran Siak Drs H Nurmansyah MSi melalui Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Imron Rosadi kepada GoRiau.com, Rabu (29/10/14), mengaku kecewa dengan sikap managemen PT SOS. Bahkan, surat perintah bayar yang disampaikan pada 10 Oktober lalu juga tidak direspon.

"Akibat sikap managemen yang tak mau merespon ini, maka kita tempuh jalur hukum dan mengancam penjarakan Direktur PT SOS," tegas Imron.

Dijelaskannya, ada dua opsi yang akan dilakukan dalam proses penyidikan terhadap PT SOS ini, diantaranya akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Riau atau menunggu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkab Siak yang saat ini masih mengikuti diklat di Jawa Barat.

"Kalau penyidik kita cuma ada satu, sekarang juga lagi diklat, atau nanti kita berkoordinasi dengan provinsi agar mau menyiapkan tenaga penyidik mereka," kata Imron.

Sesuai UU Tenaga Kerja, lanjut Imron, pihaknya akan menuntut Direktur PT SOS yang namanya tertera di akta notaris, sebab secara prosedur nama itu yang harus bertanggungjawab.

"Ancaman satu tahun penjara, tapi kalau dia mau bayar saat proses hukum berjalan, maka tuntutan kita dengan sendirinya gugur. Sebab tujuan kita agar mereka mau bayar sisa gaji karyawan, bukan memenjarakannya," tutup Imron.(nal)