JAKARTA, GORIAU.COM - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting,  meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tak mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri. Bahkan, Miko meminta mantan ajudan Megawati itu tak mengisi  jabatan-jabatan lainnya di kepolisian.

"Pengangkatan Komjen Budi Gunawan (BG) yang proses hukumnya masih berjalan untuk menduduki jabatan publik bertentangan dengan moralitas hukum," kata Miko, di Jakarta, Selasa 7 April 2015.

Menurut Miko, dalam Pasal 1 angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dinyatakan bahwa salah satu asas umum pemerintahan yang baik adalah norma kepatutan. Ketentuan tersebut menjadi kewajiban bagi penyelenggara negara sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) huruf b UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

''Presiden Jokowi bertanggungjawab terhadap pembenahan dan reformasi kepolisian. Reformasi kepolisian akan berhasil dengan dimulai dari memilih pimpinan yang tidak diragukan integritasnya," kata dia.

Miko juga mengkritik pelimpahan kasus Komjen BG yang akan dialihkan dari kejaksaan ke kepolisian. Pengusutan terhadap kasus Komjen BG kental dengan konflik kepentingan apabila dilimpahkan kepada kepolisian. Maka dengan dilimpahkannya kasus BG dari KPK kepada Kejaksaan lalu Kepolisian, keberlanjutan pengusutan kasusnya semakin diragukan. Setidak-tidaknya konflik kepentingan akan terbuka lebar jika kepolisian yang menangani kasus BG.

"Mengingat yang bersangkutan adalah seorang perwira tinggi aktif Kepolisian dan pernah dicalonkan sebagai Calon Kapolri," katanya.

Miko juga berpendapat, Kejaksaan seharusnya menjelaskan sejauh mana pengusutan terhadap kasus Komjen BG. Kejaksaan juga harus menjelaskan alasan dibalik pelimpahan kasus tersebut ke Kepolisian. Karena dengan besarnya konflik kepentingan yang akan terjadi dan tidak transparannya pengusutan kasus BG selama dilakukan Kejaksaan, pelimpahan kasus tersebut seharusnya dibatalkan.

"Pimpinan KPK juga mestinya segera menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan BG. Putusan praperadilan tersebut adalah dasar pelimpahan kasus BG dari KPK kepada Kejaksaan lalu kepolisian," kata Miko. (pri)