
DUMAI - Pekerjaan pembangunan drainase yang menelan uang rakyat pada APBD 2013 hingga puluhan miliar di Jalan Sultan Syarif Kasim, Hasanuddin, M Soleh, dan Simpang Purai Bulu Hala, Kota Dumai, Riau, bagai buah simalakama.
Berdasarkan informasi yang dirangkum GoRiau.com (GoNews Grup), pekerjaan pembangunan drainase empat titik tersebut dilakukan oleh PT Bintang Timur Terang (Sultan Syarif Kasim), PT Mitra Kencana Sakti (Hasanuddi), PT Tamako Raya (M Soleh), dan PT Duta Perdana Dumai (Simpang Purai Bulu Hala).
Pekerjaan tersebut diketahui tidak selesai dikerjakan oleh perusahaan itu hingga Tahun Anggaran 2013 berakhir. Pekerjaan drainase kembali dilanjutkan awal 2014 diduga setelah adanya surat untuk melanjutkan pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Dumai.
Pekerjaan itu bisa diperpanjang 50 hari, karena tahun anggaran berakhir 31 Desember 2013, pekerjaan tersebut tidak bisa diperpanjang. Atau dengan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) pekerjaan itu dilanjutkan 2014, yang disebabkan oleh kedua belah pihak (rekanan dan Pemko Dumai) atau force major (faktor alam), yang lebih dulu ada penyampaian surat usulan dari Dinas PU ke PPKD.
Pekerjaan ini pun tidak dianggarkan pada 2014, nyatanya pekerjaan ini tetap dilanjutkan awal 2014 dan selesai. PT Bintang Timur Terang menyelesaikan pekerjaan sekitar 86 persen. Sementara PT Mitra Kencana Sakti, PT Tamako Raya, dan PT Duta Perdana Dumai, selesai 100 persen sampai perpanjangan kontrak.
Pemberitahuan pekerjaan itu dilanjutkan ke walikota dan TAPD, dampaknya pekerjaan lanjutan tidak dianggarkan Pemko Dumai. Akibatnya keempat perusahaan itu memperkarakannya ke pengadilan awal 2015 dan akhirnya diputuskan Pemko Dumai harus bayar sebesar nilai kontrak dikurangi nilai yang sudah dibayarkan dan denda bunga, sesuai dengan pekerjaan.
Dikatakan Kepala Bagian Keuangan Setdako Dumai Harman kepada GoRiau.com, bunga yang harus dibayarkan Pemko Dumai kepada PT Bintang Timur Terang sekitar Rp246 juta, PT Mitra Kencana Sakti sekitar Rp259 juta, PT Duta Perdana Dumai sekitar Rp375 juta, dan PT Tamako Raya sekitar Rp188 juta.
"Diperkirakan untuk nilai kontrak pekerjaan dan yang sudah dibayarkan Pemko Dumai untuk nilai kontrak PT Bintang Timur Terang sekitar Rp12,9 miliar dan yang sudah dibayarkan 2013 sekitar Rp2,9 miliar. Nilai kontrak PT Mitra Kencana Sakti sekitar Rp11,1 miliar dan dibayarkan 2013 sekitar Rp6,8 miliar. Nilai kontrak PT Duta Perdana Dumai sekitar Rp9 miliar dan dibayarkan 2013 sekitar Rp2,7 miliar. PT Tamako Raya nilai kontrak sekitar Rp5,2 miliar dan dibayarkan 2013 sekitar Rp2,1 miliar," urainya.
Setelah adanyanya putusan pengadilan dan konsultasi dengan DPRD Dumai, dianggarkan pada APBD Perubahan 2015. Diakhir pembayaran, Pemko Dumai saat itu dipimpin oleh Penjabat (Pj) Walikota Dumai Alizman. Karena kehati-hatian, Pj Walikota Dumai saat itu, kembali tidak dibayarkan. Otomatis di APBD 2016 tidak dianggarkan.
"Karena di APBD Perubahan 2015 sudah dianggarkan, tidak mungkin di APBD 2016 murni dianggarkan kembali. Saat ini di APBD Perubahan 2016 sudah kita anggarkan lagi, sesuai dengan putusan pengadilan. Saat ini Pemko Dumai tidak ada niat untuk tidak membayar, tapi kita (Pemko Dumai) harus hati-hati, agar kedepannya tidak terjadi permasalahan," ungkapnya.
Walikota Dumai Zulkifli As saat ditanyai hal ini mengatakan, akan dibayarkan. "Semuanya itu butuh proses, tidak semerta-merta langsung begitu saja," katanya singkat usai acara Hari AIDS Sedunia di Pelabuhan Penumpang PT Pelindo 1.
Ditempat terpisah, Plt Kepala Dinas PU Dumai Syamsuddin menjelaskan kepada GoRiau.com, Kamis (1/12/2016), bahwa pembayaran tersebut menunggu perintah Walikota Dumai.
"Karena tergugat pertama itu walikota, tergugat kedua Dinas PU. Kalau sudah ada perintah walikota untuk pembayaran, kita punya dasar melakukan pembayaran itu," ujarnya.
Baca Juga: 2.900 Pegawai Honorer di Pemko Dumai Terancam Diistirahatkan
Diketahui pihak perusahaan tersebut telah meletakkan dua alat berat di Jalan Sultan Syarif Kasim. Belum diketahui apa maksud dan tujuan diletakkannya alat berat tersebut di jalan yang padat volume kendaraan melintas.*** #DUMAI